April 19, 2026

Muhammad Syafei Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Juniver Girsang Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Persidangan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (18/2/2026). Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan perintangan terhadap penyidikan, yang dinyatakan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Tuntutan yang dibacakan jaksa adalah sebagai berikut:

– Ariyanto Bakri: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21 miliar
– Marcella Santoso: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21 miliar
– Muhammad Syafei: 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9 miliar
– Junaedi Saibih: 9 tahun penjara, denda Rp600 juta
– Adhiya Muzakki: 8 tahun penjara, denda Rp600 juta
– Tian Bachtiar: 8 tahun penjara, denda Rp600 juta

Para terdakwa didakwa merintangi penyidikan serta melakukan suap terkait tiga kasus korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor CPO, dan impor gula.

Penasehat Hukum Muhammad Syafei, Dr Juniver Girsang, S.H, M.H, menyatakan prihatin dan menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahkan lebih seperti “copy-paste” dari surat dakwaan.

“Dengan sangat prihatin sikap kejaksaan seperti itu. Kalau tuntutan hanya diambil dari surat dakwaan, percuma saja ada persidangan, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Apa yang ada dalam tuntutan jaksa itu sangat tidak masuk akal karena tidak ada bukti,” tegasnya.

Juniver menambahkan bahwa hal ini menjadi pelajaran mahal bagi proses hukum, karena tuntutan seharusnya berdasarkan fakta persidangan untuk pidana materiil. “Suatu perbuatan melawan hukum harus dibuktikan se-terbuka mungkin sesuai fakta dan bukti di persidangan, bukan asumsi atau rekaan yang kemudian dipakai untuk menzolimi orang dengan tuntutan yang tiada dasar hukumnya,” tandasnya.

Tim kuasa hukum Muhammad Syafei akan menyampaikan perlawanan hukum dalam pledoi pada sidang berikutnya. **(RN)