Mei 25, 2026

Saksi Ahli Dian Puji Nugraha Simatupang Tegaskan Pertanggungjawaban Pidana Syaratkan Kebebasan Tindakan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com Perkara kasus korupsi proyek fiktif di Divisi EPC (Engineering, Procurement and Construction) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk periode 2022-2023 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, dengan penasehat hukum Nengah Sujana, S.H, M.H. Total kerugian negara yang diklaim mencapai Rp46,8 miliar.

Didik Mardiyanto menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, sedangkan Herry Nurdi Nasution sebagai Senior Manager Finance and Human Capital Divisi EPC. Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar.

Saksi ahli yang diperiksa adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1999 sekaligus ahli hukum pidana. Menjawab pertanyaan dari Nengah Sujana, dia menyatakan bahwa prinsip dasar hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan kesalahan seseorang yang melakukan tindakan secara bebas.

Menurutnya, jika seseorang melakukan tindak pidana atas perintah pejabat atau atasan dan dapat membuktikan adanya perintah jabatan pada saat perbuatan dilakukan, maka orang tersebut tidak dapat dipidana. “Orang yang menyuruh itulah yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Simatupang.

Ia menambahkan bahwa kasus harus dilihat secara spesifik, terutama terkait bukti “keterpaksaan” yang ada dalam bentuk relatif dan absolut. Hukum pidana mengkaji suasana kebatinan pelaku atau “mens rea” pada saat perbuatan dilakukan. Dalam KUHAP baru yang menganut teori dualistis, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana dipisahkan dengan unsur kesalahan pada keduanya. Simatupang berharap majelis hakim menyadari semangat KUHAP baru yang bukan bertujuan pemidanaan dan jangan sampai pemidanaan melebihi kesalahan yang dilakukan.

Terkait pengelolaan dana secara pribadi di luar perusahaan, Simatupang menjelaskan bahwa hal tersebut pasti berada di luar pembukuan. Dia membedakan pembukuan yang bersifat administratif dengan akuntansi yang menyangkut transaksi. Menurutnya, uang yang disimpan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi tidak menyebabkan kerugian negara, karena aliran kas (cash flow) terkadang digunakan sebagai strategi bisnis.

Kerugian negara, katanya, adalah kekurangan uang dan barang yang bersifat pasti dan berkaitan dengan akuntansi. Jika kekurangan terjadi di luar pembukuan, maka belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara karena harus bersifat nyata dan pasti dengan perhitungan yang jelas.

Soal audit keuangan, Simatupang menyatakan bahwa tidak dapat hanya berdasarkan keterangan satu orang saja tanpa membaca laporan keuangan perusahaan, hal ini juga terkait dengan sifat kerugian keuangan negara yang harus pasti dan nyata. **(RN)