Mei 25, 2026

PH Aldres Napitupulu Pertanyakan Penetapan Hasto Wibowo Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tata Kelola Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/2/2026). Dalam sidang tersebut, tiga saksi dari pihak terdakwa hadir untuk memberikan keterangan.

Para saksi menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Toto Nugroho dan Hasto Wibowo bersifat positif serta menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Menurut mereka, semua upaya dilakukan dengan tujuan menyelesaikan masalah secara bisnis, mengingat Pertamina sebagai entitas usaha yang bertujuan meraih prestasi dan keuntungan melalui kegiatan bisnis.

Salah satu saksi menyampaikan bahwa pengajuan gugatan di Singapura akan menghabiskan biaya yang sangat besar dan tidak sebanding dengan nilai uang yang akan dikejar. Oleh karena itu, penyelesaian secara bisnis menjadi pilihan utama yang akhirnya berhasil dilakukan, terutama pada masa Hasto Wibowo mengurus pengadaan produk kilang.

Aldres Napitupulu, S.H, M.H., kuasa hukum Toto Nugroho dan Hasto Wibowo, menyatakan rasa herannya terkait penetapan Hasto sebagai tersangka yang kini ditahan dan akan dipenjarakan oleh penuntut umum. Menurutnya, masalah tersebut sebenarnya telah selesai karena uang kelebihan pembayaran Pertamina telah dibayarkan oleh perusahaan afiliasi.

Toto Nugroho merupakan mantan Senior Vice Presiden (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 yang kemudian digantikan oleh Hasto Wibowo. Selain keduanya, kasus ini juga menyeret sejumlah nama penting sebagai terdakwa, antara lain Riza Chalid, Martin Haendar Nata, Arief Sukmana, Dwi Sudarsono, Alfian Nasution, Hanung Budya, dan Indra Putra Harsono.

Aldres Napitupulu menyampaikan bahwa pada persidangan terdahulu telah terlihat tidak adanya masalah dalam perkara ini. Justru para terdakwa yang kini ditahan dan dipenjara adalah pihak yang berhasil menyelesaikan masalah serta memberikan keuntungan bagi Pertamina. Ia juga menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya. Pungkas Aldres Napitupulu.  **(RN)