Mei 5, 2026

Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertamina: Jaksa Sebut Kontrak Dipaksakan Akibat Sekongkolan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusatara.com – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/1/2026). Terdakwa yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Ardianto Riza dan dua orang lainnya menghadapi tuntutan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Kerry Ardianto Riza membantah tuduhan tersebut, menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 2,9 triliun bukan merupakan kerugian negara melainkan pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT Orbit Termal Merak (PT OTM).

Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra, kontrak tersebut dipaksakan akibat persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta. Pertamina tidak memerlukan tangki BBM Merak karena terdapat fasilitas serupa bahkan dengan kapasitas lebih besar di tempat lain. Hasil audit internal Pertamina menunjukkan kerjasama sewa tersebut merugikan negara hingga hampir Rp 200 miliar per tahun, dengan keterlibatan Kerry, Gading, dan Dimas dalam penentuan harga sewa.

Jaksa Triyana juga menyatakan bahwa informasi yang beredar tentang tidak adanya pembayaran sewa periode 2014-2017 tidak benar. Seluruh pembayaran telah dilakukan, hanya saja dilakukan secara mundur pada periode 2017 hingga mencakup periode 2014-2024 dengan total nilai sekitar Rp 2,9 triliun.

Dilanjutkan, terdapat bukti berupa foto pertemuan antara pejabat PT KPI, PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan pejabat PT JMN, yang memperkuat dugaan bahwa kerjasama sewa kapal dan OTM telah dikondisikan melalui hubungan dan kesempatan yang sudah ada sebelumnya. Jaksa juga menyebutkan adanya kegiatan permainan golf di Thailand dengan nilai fantastis sebesar Rp 380 juta per kali.

Triyana menambahkan bahwa susunan komisaris dan direksi PT JMN serta PT OTM seluruhnya terkait dengan beneficial owner dari kegiatan sewa kapal dan terminal BBM. Penerima manfaat dari seluruh transaksi tersebut adalah ketiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas, yang menjadi dukungan bagi proses pembuktian surat dakwaan.

**(RN)