Juni 25, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Suap Hakim, JPU Hadirkan Saksi Dewi Maya dan Maria Mamora

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, pencucian uang, dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang diadakan pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Perkara dengan nomor 106-107-108-109-110-111/ Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST ini mengagendakan pemeriksaan saksi, yaitu Dewi Maya Bernadicta Barus (Head Legal Permata Hijau Palm Oil) dan Maria Tinara Mamora (Konsultan Hukum DSP Law Firm).

Para terdakwa yang hadir adalah Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur pemberitaan JakTV). Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso (dari Kantor AALF/LKBH Mitra Justitia) diduga memberi suap kepada majelis hakim, sedangkan Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar berupaya mencegah proses penanganan perkara melalui skema social engineering dan pemberitaan narasi negatif serta penghilangan barang bukti.

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi sektor CPO, kemudian penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim.

Susunan majelis hakim: Ketua Effendi, S.H., M.H. dan anggota Adek Nurhadi, S.H, Andi Saputra, S.H., dengan panitera Pudji Sumartono, S.H. Penuntut Umum terdiri dari Triyana, S.H, Prabowo, S.H, dan Sigit Sadewo, S.H. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat, S.H, Sugiono, S.H dan Rekan.

JPU mendakwahkan para terdakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **(Rika)