Juni 1, 2026

PH Juniver Girsang: Saksi Buktikan Tak Ada Keterlibatan M. Syafei Dalam Suap Hakim Perkara CPO

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng, pencucian uang, dan persekongkolan jahat untuk mencegah/merintangi/menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang diadakan pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para terdakwa yang hadir adalah Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur pemberitaan JakTV). Saksi yang dihadirkan adalah Dewi Maya Bernadicta Barus (Head Legal Permata Hijau Palm Oil) dan Maria Tinara Mamora (Konsultan Hukum DSP Law Firm). JPU mendakwakan para terdakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penasehat Hukum M. Syafei, Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H, menyoroti keabsahan putusan hukum, proses pemberian kuasa, dan dugaan tawaran uang dari M. Syafe’i. Ketika ditanya tentang dugaan Syafe’i menawarkan uang kepada AALF, saksi Maria Tinara Mamora menampik dengan mengatakan, “Tidak pernah… tidak ada.”

Setelah sidang, Juniver menjelaskan kepada awak media bahwa sidang hari ini membuktikan Syafe’i tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses pengajuan permohonan. “Dari saksi menjelaskan, Syafei tidak pernah membicarakan masalah uang dan tidak ikut dalam penentuan jadwal persidangan,” tegasnya. Dia menambahkan bahwa saksi juga tidak pernah mendengar Syafe’i membicarakan uang, sehingga Syafei tidak ada sangkut paut dengan suap.

“Sehingga yang dibilang ada rekayasa itu tidak benar, karena kalau rekayasa berarti putusannya palsu. Ternyata putusan ini resmi. Dengan demikian itu menjadi bukti yang sah di pengadilan,” pungkas Juniver Girsang.  **(RN)