![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah (CPO) dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt.1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (2/12/2025).
Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain ekspor-impor minyak mentah dan BBM, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga “bottom price”. Terdakwa yang dihadirkan adalah:
– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
– Sani Dinar Saefuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/KPI)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285,18 triliun). Agenda persidangan nomor 98-99-100-101-102-103/Pid.Sus-TPK/2025 pada hari itu adalah pemeriksaan saksi, yang terdiri dari:
– Brilian Perdana (Director of Crude and Petroleum Tanker PT PIS)
– Retno Wulandari (VP Procurement & Asset Management PT PIS)
– Surya Tri Harto (Direktur PT PIS)
– Aga Aulia Rahman (Assistant Manager Crude Oil Import Logistic Ops)
– Aditya Redho Ichsanoputra (Bank Mandiri)
– Ario Wicaksono (Direktur PT JMN)
– Aditya Setiawan (VP Tonnage Management & Service PT PIS)
Majelis hakim dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H, beserta anggota Khusnul Khotimah, S.H, M.H; Adek Nurhadi, S.H, M.H; Sigit Herman Binaji, S.H, M.H; Mulyana Dwi Purwanto, S.H; dan panitera pengganti Min Setiadi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Triyana Setia Putra, S.Si., S.H., M.H; Lina Mahani Harahap, S.H; Feraldy Abraham Harahap, S.H; Yopi Suhanda, S.H; Andi Setyawan, S.H; serta Baby Dewi Aminah, S.H., M.H. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Reyno Yohannes Romein SH, Muhamad Syafeii SH, dan rekan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (subsidiar). **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim