![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama dua tahanan lainnya, yaitu mantan Direktur Komersial PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi dibebaskan dan keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Usai proses pembebasan, Ira menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu selama masa penahanan. Ia berharap agar seluruh anak bangsa dapat bekerja sama membangun Indonesia yang lebih baik. Secara khusus, Ira menyampaikan harapannya agar sistem hukum di Indonesia ke depan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional.
“Terima kasih kepada semuanya, kepada Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Hukum, Ketua Tim Hukum Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK, yang telah melayani kami dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” ujar Ira.
Ira juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. “Terima kasih untuk seluruh rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari hati yang paling dalam, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Ira.
Lebih lanjut, Ira berharap agar ke depannya, tatanan hukum Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang bekerja keras demi kemajuan Indonesia.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa ini merupakan awal baru dan permulaan yang positif. “Ini start awal, kita mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry baru saja lepas dari tahanan KPK, dan akan kembali ke keluarga untuk memberikan ketenangan. Yang terpenting, seperti yang sudah disampaikan Ibu Ira, adalah ucapan terima kasih kepada Presiden dan semua pihak,” ujar Soesilo.
Terkait proses rehabilitasi, Soesilo menambahkan bahwa secara administrasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. “Untuk yang di KPK sudah selesai, tinggal berita acara dan rehabilitasi, yang dalam Kepres, pelaksananya adalah Menteri Hukum,” jelasnya.
Pada Jumat pagi (28/11/2025), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan telah menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum RI terkait ketiga terpidana dalam perkara akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kasus ini mendapatkan perhatian dan empati dari masyarakat Indonesia, hingga akhirnya disurati ke DPR RI.
**(RN)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan