Mei 7, 2026

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yanuar Dien ini membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari kalangan dunia usaha, yaitu John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 lalu. Total terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Pejabat yang terlibat antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Dr. Dinalara Dermawati, S.H., M.H., menyoroti sejumlah hal. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringkas dan tidak menjelaskan secara spesifik tujuan atau maksud dari setiap perbuatan yang didakwakan.

“Dalam opening statement, kami bertanya apa tujuan pemberian-pemberian uang itu. Ini tidak dijelaskan JPU, dan ternyata tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan benar-benar untuk kepentingan Blueray Cargo,” ujar Dinalara usai sidang.

Dinalara juga menegaskan bahwa praktik pemberian uang tersebut diduga bukan hanya dilakukan oleh kliennya, melainkan sudah menjadi sebuah sistem yang berlaku. Ia menunjuk fakta persidangan di mana saksi dari pihak Bea Cukai mengakui juga menerima sejumlah uang.

Lebih jauh, Dinalara mempertanyakan alasan di balik tingginya angka pemeriksaan fisik (red line) yang dialami Blueray Cargo, yang mencapai 70 hingga 90 persen setiap bulannya. Angka tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi merugikan perusahaan hingga gulung tikar.

“Saya bilang patut diduga, jangan-jangan Blueray sudah masuk dalam sistem rules set targeting mereka, di mana harus menyerahkan sejumlah uang. Kami meragukan apa yang dikatakan JPU bahwa uang itu untuk mempermudah proses, karena faktanya justru sebaliknya,” tegasnya.

Terkait nilai suap yang didakwakan mencapai Rp61 miliar, Dinalara menyatakan keraguannya dan menegaskan bahwa setiap pemberian uang harus memiliki tujuan yang jelas, namun hal tersebut tidak diungkapkan secara rinci dalam dakwaan. Ia berharap sistem di instansi tersebut harus diperbaiki agar tidak terus-menerus memakan korban di tahun-tahun mendatang. **(RN)