Juni 9, 2026

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Soesilo Aribowo: Banyak Hal Tidak Logis dan Bukan Fakta Persidangan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam sidang pembacaan vonis perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Selain penjara, Ira juga dibebani denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak dikenakan pidana uang pengganti karena tak ada bukti keuntungan pribadi.

Kasus ini menyeret dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun yang berasal dari pembelian kapal PT JN – salah satu syarat akuisisi oleh ASDP.

Penasehat hukum Ira, Soesilo Aribowo, mengucapkan terima kasih kepada ketua majelis hakim yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam perkara ini. “Saya rasa beliau sebagai hakim berpikir tentang hukum secara progresif. Tidak hanya melihat satu sisi,” tutur dia kepada awak media.

Soesilo menyatakan perasaan menyesal karena UU BUMN baru sama sekali tidak disinggung dalam putusan. “Di situ jelas bahwa kerugian BUMN adalah kerugian BUMN, bukan kerugian negara,” paparnya. Dia juga menekankan prinsip aksi korporasi yang harus dilindungi sesuai UU PT.

“Banyak yang tidak faktual sesuai fakta persidangan. Seolah-olah isi pertimbangan majelis dikutip dari surat dakwaan dan dicopas dari surat tuntutan,” katanya. Sebagai contoh, majelis menyebutkan adanya pelantikan yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Menurut Soesilo, banyak hal dalam putusan yang di luar logika. Dissenting opinion dari salah satu hakim juga menegaskan bahwa tidak ada korupsi karena terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sedikit pun.

“Dikatakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun, padahal ASDP mengeluarkan Rp 1,272 triliun untuk membeli kapal yang menjadi aset ASDP dan sangat menguntungkan. Mereka tidak pernah progresif berpikir,” ujarnya.

Soesilo juga menyebutkan bahwa audit internal KPK yang dilakukan oleh ahli tak bersertifikat dianggap tidak sah, namun hal ini tidak dipersoalkan majelis hakim.

“Kita menghormati keputusan itu sambil berpikir-pikir dengan para terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. **(RN)