Agustus 17, 2026

Sidang Perkara Korupsi PJBG PGN-IAE: PH FX Michael Optimis Hakim Cermati Fakta Persidangan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M. Alfansyah dan mantan Direktur Utama PGN Jobi Trinanda.

Kasus ini menyeret Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019), yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta dari PGN kepada Isar Gas.

– M. Alfansyah menjelaskan transaksi IAE-PGN masuk kategori pengecualian sesuai Pasal 12 ayat 4 Permen 06/2016. Menurutnya, bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi hanya dikenakan sanksi administrasi, bukan pidana apalagi korupsi.
– Jobi Trinanda menyatakan pembayaran uang muka USD 15 juta bukan hal lazim dalam praktik PGN. Keputusan kerjasama saat itu dipengaruhi kondisi ketidakseimbangan supply-demand gas di Jawa Timur.

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, FX. Michael Syah, menyatakan keputusan kerja sama PGN-Isar Gas sudah sesuai mekanisme dan aturan main.

“Perjanjian sesuai pengecualian Pasal 12 Ayat (4) dan Keputusan Direksi PGN yang bersifat kolegial-kolektif. Jadi, sah,” tegas Michael. Dia menambahkan mitigasi sudah dilakukan sebelum penandatanganan kontrak.

Mengenai kenyataan gas tidak mengalir, Michael menjelaskan: “Kita akui gas tidak mengalir. Namun, direksi saat itu sudah tidak menjabat, jadi kewenangan pindah ke manajemen baru. Mengapa manajemen baru tidak mengeksekusi hak-haknya di kontrak?”

Michael juga menyayangkan fidusia yang terdaftar di Kementerian malah diblok oleh KPK. “Kita beracara mencari kebenaran materiil. Semua keputusan kolegial sudah dipertimbangkan matang, tak ada fakta yang ditutup,” katanya.

Michael optimis majelis hakim akan benar-benar memperhatikan fakta yang muncul di persidangan. “Itu yang kami sangat harapkan. Tolong didengar fakta persidangannya,” pungkasnya. **(Rika)