![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, digelar di Ruang Sidang Projodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Azam diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Azam diduga kuat bersekutu dengan kuasa hukum dua korban, yaitu Oktavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung untuk tidak mengembalikan seluruh barang bukti tersebut.
Persidangan perkara dengan Nomor Perkara 48-49-50/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst dilaksanakan dengan agenda saksi tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, dengan anggota Deny Riswanto, S.H dan Mulyono, S.H.
Persidangan dihadiri 50 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan rekan media cetak dan elektronik.
Tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
**(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto