![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/6/ 2025).
Sidang dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu dilaksanakan dengan agenda saksi ahli atas terdakwa Tom Lembong.
Saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum adalah Mohamad Rizky Ramadhan (dosen Intstitute Teknologi Sumatera), Sofian Manohara, Siswo Susyanto (ahli hukum keuangan negara), dan Erdianto (ahli hukum pidana). Selain itu, saksi lain yang dihadirkan dalam ruang sidang adalah Ryno H. Akbar, H. Muslim, Sri Rahayu, dan Intan Pardede.
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdulah dan Ali Muhtarom. Sementara, panitera pengganti adalah Haryanto dan Andre.
**(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim