![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, digelar di Ruang Sidang Projodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Azam diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Azam diduga kuat bersekutu dengan kuasa hukum dua korban, yaitu Oktavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung untuk tidak mengembalikan seluruh barang bukti tersebut.
Persidangan perkara dengan Nomor Perkara 48-49-50/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst dilaksanakan dengan agenda saksi tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, dengan anggota Deny Riswanto, S.H dan Mulyono, S.H.
Persidangan dihadiri 50 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan rekan media cetak dan elektronik.
Tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
**(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim