Oktober 28, 2026

JPU Hadirkan Rachmat Gobel Dalam Sidang Tom Lembong, Ada Aturan Dilanggar

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Tom Lembong didakwa JPU telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515 miliar. Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas dengan lembaga terkait.

Jaksa Tryana mengatakan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan, sangat jelas mendukung dakwaan dari JPU.

Dia mengatakan, Permendag 117 dimasa Tom Lembong secara esensi tidak berbeda dengan Permendag 527 tahun 2004 di masa Rachmat Gobel menjabat.

Tryana menilai Tom banyak melakukan penyimpangan. “Banyak sekali persetujuan impor yang diberikan terdakwa Tom, tanpa melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar Kementrian, serta persetujuan impor tanpa didukung rekomendasi dari kementerian terkait,” tuturnya.

Tryana juga menerangkan terkait stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula, bahwa di era Rachmat Gobel, stok gula dalam kondisi bahkan hingga 3 bulan kedepan.

Tryana mengatakan mekanisme importasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Permendag 117 maupun 527, yaitu importasi gula kristal putih, tidak melalui importasi yang lain.

“Nah Tom Lembong beralibi importasi GKM untuk diubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dibolehkan,” ujar Tryana.

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan hasil audit BPKP, yang hingga saat ini belum diterima Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.

“Sampai saat ini kami belum menerima Audit BPKP, JPU berjanji akan memberikan sebelum persidangan selanjutnya,” ujar Ari.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(Rika)