April 21, 2026

Penasehat Hukum Zarof Ricar Hadirkan Dua Saksi Ahli Pidana Di PN Jakarta Pusat: Gratifikasi Itu Netral, Menjadi Suap Bila Tak Dilaporkan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan dengan terdakwa Zarof Ricar kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Zarof Ricar menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni Dr. Chairul Huda, SH., MH dan Prof Dr Nur Basuki Minarmo, SH, M.H dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Penasehat Hukum meminta saksi ahli menjelaskan unsur kesengajaan dalam Pasal 6 dan Pasal 5 UU Tipikor . Ahli Chairul Huda menjelaskan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor masuk dalam pasal tindak pidana suap secara aktif, yakni pemberian suap. Pemberian suap secara aktif masuk dalam delik dengan kesengajaan, walaupun di kedua pasal tidak ada kata-kata “dengan sengaja”. Tetapi pasal ini menunjukkan delik kesengajaan. “Dari mana disimpulkan, ya dari penggunaan kata kerja. “Memberi sesuatu” memiliki titik beratnya pada kata “memberi” . “Memberi” adalah kata kerja sehingga masuk dalam kategori delik kesengajaan, delik “dolus”.

Menurut ahli, suap aktif adalah pada pemberian suapnya, sedangkan suap pasif pada menerima suap. Jadi, tindak pidana ini sebenarnya masuk kategori delik berpasangan. Seharusnya, dalam teknik perundang-undangan dia harus diatur dalam satu pasal tapi beda ayat. Misalnya pasal 5 ayat 1 delik suap aktifnya, pasal 5 ayat 2 suap pasifnya.

“Jadi, ini delik berpasangan. Kedua, perbedaan pada subjek deliknya. Dalam Pasal 5 ayat 1, tentu bisa dilakukan oleh siapa saja, sedang Pasal 5 ayat 2 hanya pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Begitu juga Pasal 6. Perbedaannya pada terjadinya transaksi suap, yang satu pemberi dan yang lain penerima. Sebenarnya, hakikat perbuatannya sama, karena perbuatannya terjadi pada ruang dan waktu yang sama.

Apa beda signifikan antara Pasal 6 dan Pasal 5 UU Tipikor. Menurut ahli, perbedaannya terutama pada kualifikasi penerimanya. Kualifikasi penerima suapnya yang berbeda. Kalau pasal 5, tentu secara umum tertuju kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sedangkan pasal 6 hanya tertuju kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang mempunyai kualifikasi khusus (hakim, dll).

Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu, yang terdapat dalam pasal 6 dan 5. Apakah dalam UU Tipikor pasal 6 dan 5 terkait korupsi diharuskan adanya meeting of mind antara penerima dan pemberi?

Ahli menjawab, ini delik yang hanya bisa diterapkan ketika konstruksinya adalah ada pemberi dan penerima. Jadi, dikatakan “penyertaan mutlak perlu”, harus ada pemberi dan penerima. Tentu ada kesamaan pemahaman tentang apa yang diberikan itu antara si pemberi dan si penerima. Ini yang sering kali dalam praktek di sebut dengan meeting of mind.

“Pemahaman yang dimaksud oleh si pemberi sama dengan pemahaman yang dimaksud oleh penerima. Maka mutlak harus ada meeting of mind (kesepahaman) di antara kedua pihak. Perjanjian dibuat paling kurang ada kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak terjadi kesepahaman maka tidak terjadi delik ini.

Penasehat Hukum bertanya lagi, apakah dalam dakwaan gratifikasi harus dijelaskan secara rinci mengenai dari mana asal usul harta kekayaan terdakwa dengan jumlah dan waktunya?

“Ya, harus dijelaskan, karena rumusan deliknya gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dipandang sebagai suap, kalau berkaitan dengan jabatannya atau kewajibannya. Jadi, terjadi pada waktu pemberian gratifikasi. Karena ada kewajiban bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Chairul Huda.

Gratifikasi itu berkaitan dengan seseorang menerima pemberian atau hadiah tertentu, tetapi tidak melaporkannya. Yang diuraikan bukan berkenaan dengan berapa kekayaannya, melainkan kapan dia menerima gratifikasi tetapi tidak melapor. “Kapan dia menerima gratifikasi dan kenapa dia tidak melaporkan dalam waktu 30 hari. Kalau belum 30 hari, dia dianggap tidak melawan hukum,” jelas Chairul. Namun, Chairul mengatakan, kalau gratifikasi itu sudah sampai Rp 5 miliar, itu sudah masuk delik suap, bukan gratifikasi lagi.

Chairul Huda juga menjelaskan bila gratifikasi dengan nilai di bawah Rp 10 juta, maka yang menentukan adalah jaksa penuntut umum. Kalau di atas Rp 10 juta, pembuktian bahwa ini bukan gratifikasi adalah dari si penerima gratifikasi. Kalau itu dianggap gratifikasi, maka penuntut umum harus membuktikannya.

Saksi ahli mengatakan, tidak seluruh harta orang bisa dipandang sebagai gratifikasi, tetapi harus ada penjelasan kepada masing-masing bagian harta yang bersumber pada gratifikasi. Sudah ada ketentuannya, bila nilainya di bawah Rp 10 juta maka penuntut umum yang membuktikan. Kalau nilainya di atas Rp 10 juta, maka terdakwa yang harus membuktikan. Jadi, konteksnya adalah membuktikan dari masing-masing penerimaan gratifikasi itu. Di KPK sendiri, ada gratifikasi yang wajib dilaporkan da nada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Misalnya, dia dapat kado pernikahan, itu tidak dilaporkan.

Ahli menerangkan soal permufakatan jahat, yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan. Permufakatan jahat itu terjadi pada si pemberi dan si penerima, tidak bisa hanya satu pihak saja. Harus antara kedua belah pihak, si pemberi dan si penerima ada kesepakatan. Kesepakatan inilah yang disebut permufakatan jahat. Karena, ini delik “pernyataan mutlak perlu”. Kalau hanya satu pihak yang sepakat, itu tak bisa dikatakan permufakatan jahat.

Saksi ahli, Chairul Huda, kembali menerangkan bahwa gratifikasi itu sendiri bermakna netral, tidak bermakna negatif. Gratifikasi baru berkonotasi negatif kalau diterima oleh orang yang dikualifikasi sebagai penyelenggara Negara atau pegawai negeri sipil. Tetapi melawan hukumnya, bukan karena dia menerima gratifikasi tetapi ketika dia tidak melaporkan gratifikasi itu dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari.

Ini beda dengan suap. Kalau suap, bahkan saat dia menerima janji saja delik sudah dimulai. Gratifikasi baru dianggap delik kalau tidak melaporkan pemberian itu dalam waktu yang ditentukan.

Uang ditemukan sebanyak ratusan miliar di rumah saat PNS itu sudah pensiun. “Karena itu uang hasil gratifikasi, maka harus diuraikan kapan uang itu diterima. Jadi bukan persoalan “uang itu ditemukan saat penggeledahan” di rumah terdakwa, tetapi kapan gratifikasi itu diterima dan tidak dilaporkan, terutama saat dia masih berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,” jelas Dr Chairul Huda. * (Rika)