![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana koneksitas perkara korupsi Kredit BRIguna pada Pembekalan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023, digelar di Ruang Sidang Kusumatmaja Lt 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang dengan Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tersebut, dilaksanakan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, Heru Susanto, M. Kusmayadi, dan Okkie Harrie Purwoko
Terdapat 15 saksi yang dihadirkan JPU, yakni Mayor Budiharjo, Serda Handika Firmansyah, Serma Abu Harmanto, Ade Kurniawan (karyawan BPJS Ketenagakerjaan), Retni Andri (IRT), Julius Agus Prayitno (purn TNI AD), Eko Supriyanto (karyawan swasta), Aipda Fransiskus Fernando (Polri), H Boy Irfan, Charlotte Dimitro (IRT), Nina Yulianti Effendi (IRT), Retna Mustikasari (IRT), Sertu Mustofa Akil (TNI AD), Ajeng Kharisma Putri (IRT), dan Yana Yulio (IRT).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman, S.H.M.H, didampingi Asril Siagian, S.H, M.H, Mardiantos S.H, M.H dan PP Haerudin.
Adapun para terdakwa, yakni Dwi Singgih Hartono , Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto. Mereka didampingi Penasehat Hukum Rudi Wicaksono S.H dan rekan.
Persidangan di hadiri 50 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan rekan media cetak dan elektronik.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidmil dan Oditur Militer.
**(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual