Juni 25, 2026

Ketua PN Jakarta Pusat Lantik Andi Saputra Sebagai Hakim Adhoc Bidang Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing, S.H, M.H, melantik Andi Saputra, S.H, M.H sebagai Hakim Adhoc Bidang Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Andi Saputra diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, pada 8 April 2025. Hadir pada pelantikan itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Rosihan Juhria Rangkuti, S.H, M.H dan jajaran hakim PN Jakarta Pusat.

Andi Saputra pun mengucapkan sumpah dan pakta integritas. “Saya akan selalu menjaga kredibilitas Mahkamah Agung Ri dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur dan akuntabel untuk mendorong peningkatan keharmonisan baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan. Apabila saya melanggar dalam hal-hal yang disebutkan ini, saya bersedia diberi sanksi seberat-beratnya,” ucap Andi Saputra.

Setelah pengucapan sumpah dan pakta integritas, disusul pelantikan Andi Saputra oleh Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam sambutan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendri Tobing, mengatakan, “Dengan sumpah dan pelantikan, Saudara disatukan sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada Saudara Andi Saputra, bahwa sejak saat ini Saudara telah menjadi seorang hakim. Tentu ada yang harus berubah pada diri Saudara,”.

“Tentu menjadi hakim adalah pilihan Saudara, sehingga mau tidak mau, Saudara harus terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Bahwa sebagai seorang hakim, kita perlu taat pada seluruh kode etik hakim, berlaku jujur, adil, dan bijaksana, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, membentuk citra diri dan harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional,” ucap Hendri Tobing.

Tobing juga menyinggung beberapa berita yang akhir-akhir ini tidak menyenangkan, khususnya yang berkaitan dengan PN Jakarta Pusat. Dia meminta hakim Andi Saputra agar dalam menjalankan tugas sebagai hakim, tetap berpegang teguh pada sumpah dan pakta integritas yang telah ucapkan.

Janganlah sumpah dan pakta integritas yang diucapkan tadi sekadar formalitas. Semoga bersama Saudara, kita ingin meraih kembali kepercayaan publik terhadap lembaga yang kita cintai bersama ini,” tutur Tobing.

Tobing kembali mengingatkan kepada seluruh hakim terkait himbauan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H, M.H, bahwa tidak ada lagi pengadilan yang bersifat transaksional.Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat lewat janji melalui telepon. Hakim harus bisa membuat putusan yang benar, hakim tidak boleh salah dalam mengambil keputusan.

Dengan jabatan baru tersebut, hakim Andi Saputra mendapat tunjangan sebesar Rp 20,5 juta. **(Rika)