Januari 10, 2025

Diduga KPU dan Bawaslu Maluku Tenggara Lakukan Pelanggaran Ubah C-1 Hasil

Spread the love

Loading

Maluku – MCN.com – Tindakan kejahatan berupa perubahan hasil suara yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (Ketua KPU) dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Tujuannya untuk memenangkan salah satu calon dari Partai Gerindra nomor urut 4 atas nama Balkud Ohoitenan.

Pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu Maluku Tenggara ini diungkapkan Willy Lefteuw. “Mereka sengaja mengubah C-1 Hasil pada TPS 13 dan 16 Ohoi Watdek- Ohoijang. Dan ini fakta, karena kami kantongi data tersebut,” tambah Willy Lefteuw.

Tidak hanya itu,, Willy Lefteuw juga mengatakan, mereka juga mengubah hasil dari TPS 27, TPS 30, dan TPS 31 Ohoi Langgur. Willy menduga kejahatan itu dilakukan oleh oknum penyelenggara dalam hal ini, yakni Komisioner KPU ( RR), Ketua KPU dan Bawaslu,” beber Ketua Fraksi Gerindra itu.

“Seiring berjalannya waktu Pleno Tingkat Kabupaten, dengan sepihak telah mengubah hasil dari tingkat PPK tanpa ada alasan yang jelas.

Perubahan itu terjadi pada saat pleno hasi kecamatan Kei Kecil, akan tetapi pada TPS 13 yang notabene 10 (sepuluh) suara diubah menjadi 35 suara, kemudian TPS 16 suaranya 1 (satu) dijadikan 10 (sepuluh) suara, perubahan penggelembungan suara itu diduga kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri.

Willy Lefteuw berharap, ketua KPU segera kembalikan suara yang telah dihilangkan. “Ingat, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.

Pemilu 2024 cukup diwarnai praktik kecurangan penghitungan perolehan suara. Kecurangan itu tak boleh didiamkan, melainkan diajukan ke jalur hukum untuk membuktikannya.

Walau perhitungan suara masih terus berlangsung, dan pasti ada pihak yang menang dan yang kalah, namun Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin berharap pemilu harus mempersatukan segenap anak bangsa. ** {Rika}