Oktober 31, 2026

Sidang Kasus DJBC Advokat Alim Kahfi Tegaskan Rizal Tak Terima Uang, Narasi JPU Tidak Berdasarkan Fakta

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi. Dua terdakwa yang dihadirkan, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam nota pembelaannya, Rizal membantah telah menerima uang sebesar Rp14 miliar dari pemilik Blueray, John Field, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang juga menyebutkan pemberian oleh John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.

Penasihat hukum terdakwa, Alim Kahfi, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang dibangun Penuntut Umum merupakan duplikasi dari dakwaan dan tidak didukung fakta di persidangan. Dari 28 saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun bernama Beni Tan nama yang justru termuat dalam dakwaan. Hanya lima saksi yang namanya tercantum dalam dakwaan kedua sebagai pemberi uang, namun tidak semuanya dihadirkan dalam persidangan.

“Atas dasar apa terdakwa Rizal dituduh menerima sejumlah uang Rp7,5 miliar, 314 ribu dolar Singapura, 182 ribu dolar AS, 4.700 dolar Hongkong, 8.100 ringgit Malaysia? Berapa yang diterima masing-masing?” Tim Hukum Rizal

Lebih lanjut, tim pembela menyatakan tidak ada satu pun saksi yang melihat Rizal menerima uang maupun mendengar Rizal meminta uang kepada importir atau pengusaha rokok. Tidak ada bukti rekaman, dokumen, maupun bukti transfer yang mendukung tuduhan tersebut. Barang bukti yang disita juga dinilai tidak memiliki kaitan dengan peristiwa yang didakwakan, bahkan sebagian telah dimiliki jauh sebelum perkara ini terjadi.

Tim hukum juga membantah tuduhan bahwa Orlando memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Rizal. Kesimpulannya, tidak ada bukti yang sahih membuktikan Rizal menerima gratifikasi.

“Seluruh dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa Rizal tidak terbukti dalam persidangan.” Alim Kahfi

Alim Kahfi berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan membebaskan Rizal dari segala tuduhan. Pihaknya tetap konsisten dengan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam nota pembelaan. **(RN)