![]()
JAKARTA Mediacitranusantara.com – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa lain, Rizal, juga membacakan pledoinya.
Di awal pernyataannya, Sisprian menyampaikan penyesalan mendalam. “Saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang mencoreng nama baik lembaga tempat pengabdian saya selama 30 tahun. Juga mencoreng nama keluarga,” ucapnya. Ia menuturkan keluarganya kini turut menerima cercaan masyarakat akibat langkah keliru yang dilakukannya.
Sisprian pun menelusuri jejak pengabdiannya di Bea Cukai, termasuk sejumlah prestasi yang pernah diraih. Salah satunya adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,4 miliar batang rokok ilegal di Sumatera. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp500 miliar dengan dana operasional hanya Rp2 miliar. Atas kinerjanya, ia juga pernah menerima penghargaan dari pemerintah maupun Polri.
Mengenai aliran uang dari PT Blueray, Sisprian mengaku baru mengetahui adanya pemberian uang Rp1 miliar per bulan dari John Field melalui Orlando Hamonangan sebulan setelah peristiwa itu terjadi. Saat mengetahuinya, ia menyatakan terkejut dan uang tersebut ternyata disimpan oleh Orlando. Ia menegaskan tidak ada janji pemberian uang kepadanya dalam pertemuan di Hotel Borobudur, dan setelah pertemuan itu tidak ada perubahan sikap Subdit Intelijen terhadap PT Blueray maupun John Field.
Sisprian meminta majelis hakim memperhatikan peran Orlando Hamonangan yang dinyatakannya bertindak sendiri, termasuk meminta fasilitas hiburan malam dan jam tangan emas kepada Blueray tanpa sepengetahuan pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa hubungan atasan-bawahan tidak berarti setiap tindakan bawahan adalah perintah atasan tuduhan bukanlah bukti.
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK berupa pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, Sisprian menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan apa yang dilakukannya tidak menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Sisprian memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya istri yang sedang berjuang melawan penyakit kanker dan ibu yang sudah lanjut usia serta memperhitungkan jejak pengabdian dan prestasi kerjanya selama 30 tahun di lembaga Bea Cukai. *(RN)
Apakah ada yang ingin disesuaikan? 😊



More Stories
Pleidoi Tim Advokat Sisprian Subiaksono: Majelis Hakim Perlu Jeli, Terdakwa Tak Pernah Terima dan Nikmati Uang Blueray Cargo
Sidang Kasus DJBC Advokat Alim Kahfi Tegaskan Rizal Tak Terima Uang, Narasi JPU Tidak Berdasarkan Fakta
Sidang Perdana Kasus Wamen Silmy Karim, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Rp168 Miliar Bukan Uang Kliennya