Agustus 4, 2026

Umar Key Ohoitenan Luruskan Soal Pembayaran BMS ke Pasar Jaya: Kewajiban Korporasi, Bukan Hutang Pribadi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019–2020 terkait pembayaran pengelolaan parkir PT Buana Mandiri Solusindo (BMS) kepada Perumda Pasar Jaya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi B Lantai II Gedung Lama DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Hadir dalam rapat tersebut, Umar Key Ohoitenan, S.H., menyampaikan penjelasan lengkap terkait duduk perkara. Secara garis besar, ditegaskan bahwa dirinya maupun PT Mandiri Kreasi Kolaborasi (MKK) tidak memiliki utang kepada Perumda Pasar Jaya. Kewajiban yang ada bersifat kurang bayar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), bukan hutang. Hal ini terjadi karena pembayaran dilakukan secara titip setor yang dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada pendapatan pengelolaan parkir.

Kerja sama pengelolaan parkir di 20 pasar milik Perumda Pasar Jaya antara PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) dan PT BMS dimulai 2 Desember 2019. Pada periode awal tersebut, Umar Key tidak mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan maupun manajemen perusahaan.

Pada Mei 2020, BMS ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan parkir untuk tahun 2020–2025. Hingga akhir 2021 muncul persoalan kurang bayar, Umar Key baru masuk sebagai pemegang saham pada 3 Januari 2022 atas dasar kepedulian dan itikad baik membantu penyelesaian persoalan perusahaan. Selama di dalam manajemen, kekurangan pembayaran tahun 2022 berhasil diselesaikan. Namun karena perbedaan pandangan internal, Umar Key resmi keluar dari BMS sejak 2 Februari 2024 dan tidak lagi memiliki hubungan hukum, kepemilikan saham, maupun keterlibatan manajerial apa pun.

Sepanjang tahun 2023, BMS menerima rangkaian surat peringatan dari Perumda Pasar Jaya. BMS merespons secara tertulis dan proaktif, antara lain melunasi kekurangan pembayaran tahun 2020 sebesar Rp304.758.818,00 pada 2 November 2023, serta mengajukan skema pembayaran bertahap dan evaluasi nilai kompensasi dengan mempertimbangkan dampak pandemi.

Pada 11 Juli 2025, difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BMS dan Perumda Pasar Jaya menyepakati penyelesaian kewajiban melalui Berita Acara Kesepakatan, dengan sisa kewajiban sebesar Rp15.223.983.718,00 yang dibayar bertahap selama 44 bulan sejak Januari 2026 hingga November 2029. Sebelumnya, pada 17 April 2025, BMS telah menyetor pembayaran sebesar Rp2 miliar.

Merespons rekomendasi Pansus DPRD DKI Jakarta tertanggal 12 November 2025, Umar Key menyampaikan hal-hal berikut:

– Audit dan langkah hukum: Telah ditindaklanjuti melalui kesepakatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

– Daftar hitam individu: Tidak dapat diberlakukan kepada dirinya karena telah keluar dari BMS sejak Februari 2024.

– Sanksi bagi operator tidak berizin: Tidak relevan diterapkan kepada BMS yang merupakan mitra resmi berizin berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah.

– Rekonsiliasi data: Sangat mendukung agar angka piutang menjadi akurat dan transparan.

Terkait beredarnya informasi bahwa Umar Key memiliki utang pribadi hingga Rp40 miliar kepada Pasar Jaya, Umar Key membantah tegas: “Informasi tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Kewajiban pembayaran merupakan kewajiban korporasi PT BMS, bukan utang pribadi saya. Keterlibatan saya di BMS pada masanya semata-mata dilandasi itikad baik untuk membantu penyelesaian kewajiban perusahaan.”

Sampai saat ini, BMS masih menghadapi kendala pembayaran angsuran akibat berkurangnya ruang lingkup kerja sama pengelolaan parkir dari 35 lokasi menjadi hanya 1 lokasi, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan pembayaran kewajiban tersebut.**(RN)