September 7, 2026

REKAN Indonesia Sumut Desak Investigasi Dugaan Pengabaian Pasien di RSUD Rantauprapat

Spread the love

Loading

MEDAN, 6 September 2026 — Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Sumatera Utara meminta pihak berwenang mengusut dugaan pengabaian pasien di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan fakta di balik video yang beredar di media sosial pada 3 September 2026.

Dalam video tersebut, seorang perempuan terlihat marah dan histeris sambil mempertanyakan pelayanan terhadap anggota keluarganya yang disebut sedang sakit dan membutuhkan penanganan segera di RSUD Rantauprapat.

Ketua Wilayah REKAN Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah, mengatakan video yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan telah terjadi kelalaian dalam pelayanan medis. Namun, menurut dia, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

“Pasien yang datang ke rumah sakit, terlebih dalam kondisi gawat darurat, tidak boleh dibiarkan tanpa pertolongan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” kata Ikoriansyah dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan kondisi medis dan prosedur yang berlaku. Persoalan administrasi maupun prosedur internal, menurut dia, tidak boleh menyebabkan keterlambatan pertolongan apabila pasien memang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.

REKAN Indonesia Sumut meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta manajemen RSUD Rantauprapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan, kata Ikoriansyah, perlu mencakup kronologi kedatangan pasien, kondisi pasien saat tiba di rumah sakit, tindakan awal yang diberikan, waktu respons petugas, rekam medis, serta penerapan prosedur pelayanan kegawatdaruratan.

Keterangan keluarga pasien dan petugas yang berada di lokasi juga dinilai perlu diperiksa agar persoalan tersebut tidak hanya dinilai berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.

“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin keluhan masyarakat berhenti hanya karena viral di media sosial,” ujar Ikoriansyah.

Menurut dia, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur, pihak rumah sakit perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi berdasarkan fakta dan rekam medis.

REKAN Indonesia Sumut mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Ikoriansyah menilai prinsip tersebut perlu menjadi perhatian dalam setiap pelayanan, terutama ketika pasien datang dengan kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

“Jangan sampai pasien datang untuk mencari pertolongan, tetapi justru mengalami keterlambatan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” katanya.

Ia juga meminta agar pasien tidak mengalami diskriminasi atau penundaan pertolongan karena persoalan administratif apabila secara medis membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.

REKAN Indonesia Sumut meminta pemerintah dan manajemen rumah sakit melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kegawatdaruratan di RSUD Rantauprapat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan mekanisme penerimaan pasien, penilaian kondisi kegawatdaruratan, respons petugas, hingga pemberian tindakan medis berjalan sesuai standar.

REKAN Indonesia Sumut menyampaikan empat permintaan, yakni investigasi objektif dan transparan oleh instansi terkait, klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Rantauprapat, pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta evaluasi sistem pelayanan kegawatdaruratan.

Ikoriansyah menegaskan, investigasi diperlukan bukan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki pelayanan kesehatan.

“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas pelayanan kesehatan. Pasien bukan sekadar nomor antrean. Di balik seorang pasien ada kehidupan, keluarga, dan harapan untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Ikoriansyah.