![]()
Jayapura – Mediacitranusantara.com – Polemik penetapan Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025-2026 memasuki babak baru. Calon Wakil Bupati Maniap Kogoya melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan DPRK Nduga yang menetapkan Paulus Ubruangge sebagai wakil bupati terpilih.
Keberatan ini disampaikan setelah DPRK Nduga menetapkan Paulus Ubruangge sebagai pemenang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 7 Juli 2026. Tim hukum menilai seluruh rangkaian proses pemilihan hingga penetapan pemenang sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Drs. Aloysius Renwarin, SH, menyatakan surat keberatan resmi telah diserahkan kepada DPRK Nduga pada 9 Juli 2026, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta instansi terkait lainnya.
“Proses yang dijalankan DPRK Nduga tidak memberikan kepastian hukum maupun ruang yang transparan bagi setiap calon. Tahapan yang seharusnya terbuka justru tidak berjalan sebagaimana ketentuan – tiba‑tiba dilakukan pemungutan suara, perhitungan, lalu penetapan pemenang. Inilah yang kami anggap melanggar prosedur,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu (11/7/2026).
Selain soal mekanisme pemilihan, tim hukum juga mempertanyakan kelayakan pencalonan Paulus Ubruangge. Diduga yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI saat proses pendaftaran berlangsung – suatu hal yang sebelumnya sudah diajukan keberatannya namun belum mendapatkan tanggapan jelas.
Pihak Maniap Kogoya meminta agar seluruh langkah lanjutan, termasuk usulan pengesahan dan rencana pelantikan, ditangguhkan sementara sampai keberatan ini memperoleh penyelesaian sesuai jalur hukum.
“Prinsipnya, semua tahapan harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang. Kami membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik,” tegas Renwarin.
Hingga Sabtu sore (11/7/2026), DPRK Nduga maupun Paulus Ubruangge belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut. Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus berlanjut mengingat kedua kubu memiliki pendirian masing‑masing. **(RN)



More Stories
Pengacara Senior Papua Aloysius Renwarin: Kerusakan Lingkungan Akibat PT Freeport Lebih Dahsyat Dari Film Pesta Babi
Putusan Adat, Lenis Kogoya Tegaskan Yayasan Tuarek Natkime Sah Secara Hukum dan Berhak Kelola Besi Scrap Freeport
Ketua Yayasan Ibrahim Datuk Tan Malaka Ferizal Ridwan Ajak Masyarakat Sumbar Bertabayun, Jangan Besar-besarkan Isu Hoaks Bupati Safni