Juli 19, 2026

Dukung Integrasi Hukum ASEAN, MA RI Tandatangani MoU Dengan MA Singapura Tentang Kepailitan Lintas Batas

Spread the love

Loading

Denpasar – Mediacitranusantara.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura guna memperkuat kerja sama antar pengadilan dalam menangani proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Ketua MA RI Profesor Sunarto bersama Ketua MA Singapura Sundaresh Menon di Denpasar. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dihasilkan pada Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices-CACJ) ke-12, yang telah menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antar Pengadilan ASEAN dalam proses kepailitan lintas batas.

Secara rinci, kerja sama yudisial dalam MoU ini mencakup lima poin utama, yaitu:

1. Komunikasi dan koordinasi untuk menjalankan administrasi proses kepailitan dan restrukturisasi secara efisien dan adil di kedua negara.

2. Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan serta pemberian bantuan terkait proses kepailitan dan restrukturisasi dengan tepat waktu.

3. Komunikasi dan bantuan guna meningkatkan pemahaman saling mengenai sistem kepailitan dan restrukturisasi utang di masing-masing yurisdiksi

4. Penerapan kerangka kerja model sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan domestik masing-masing negara.

5. Pelaksanaan langkah-langkah pendukung lainnya yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses terkait.

Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, MoU ini diharapkan dapat menjadi dasar penting untuk memperkuat hubungan antar lembaga peradilan kedua negara serta mendukung terwujudnya integrasi hukum di kawasan ASEAN. 30 /3/2026
(Plt. Kepala Biro Hukum Humas MA RI
Sobandi)