Mei 31, 2026

Alfian Nasution dan Hanung Pada Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023 digelar pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.

Terdakwa yang dihadirkan adalah Alfian Nasution (mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015) dan Hanung Budaya Yuktyanta (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014).

Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pada berbagai kegiatan mulai dari hulu hingga hilir, antara lain ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Penjualan BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sesuai Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi Irawan Prakoso.

– Majelis Hakim: Ketua Adek Nurhadi, S.H, M.H beserta anggota Fajar S.H, Sigit S.H, Andi Saputra S.H, Khusnul Khotimah S.H, dan Panitera pengganti Min Setadi  S.H.

– Penuntut Umum: Diwakili oleh Triyana Setia Putra S.H, M.H, Lina Mahani Harahap SH, Feraldy Abraham Harahap S.H, M.H, Yopi Suhanda, S.H, Andi Setyawan S.H, Bebi Dewi Aminah S.H, Selvy Merryna SH, dan Reza Murdani SH.

– Penasihat Hukum Terdakwa: Alfian & Nicke SH, Febri Diansyah SH dan rekan.

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
**(RN)