![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Tim Advokat dan Konsultan Hukum Agalihong Law Office yang diketuai Amus Besan, SH, MH, CPM, CPArb., telah resmi menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi kliennya, Ir. Nurhadyanto, dalam persidangan perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim hukum memaparkan argumen komprehensif untuk mengurai kompleksitas perkara serta menghadirkan fakta-fakta objektif yang muncul selama proses pembuktian.
“Kami berkeyakinan bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai melalui penilaian hukum yang jernih dan berlandaskan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Amus Besan. Ia menambahkan bahwa komitmen utama tim adalah memastikan hak-hak konstitusional klien terpenuhi secara maksimal dan mendukung terciptanya proses peradilan yang berintegritas tinggi.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan anak usaha PT Telkom Indonesia telah menyeret sejumlah nama pejabat penting, antara lain mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba beserta 10 tersangka lain, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464,93 miliar. Tersangka lainnya adalah Siti Kwarina, Herman Maulana, Alam Hono, Ir. Nurhadyanto, Deni Tanujaya, Insinyur Edi Fitra, Oe Edward Wijaya, Komarudin Ibrahim, Andi Hermansyah, Mufti RR Dewi Palupi Kencanasari, dan Rudi Irawan alias Iwan Siregar.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 2 Maret 2026 telah membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa. Ir. Nurhadyanto dituntut dengan pidana 13 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp46 miliar.
Sebelumnya, Ir. Nurhadyanto menyatakan telah menyetor uang sebesar Rp92 miliar, yang dibuktikan dengan bukti transfer, invoice, serta pengadaan barang dan jasa seperti baterai dan BTS di beberapa titik di Indonesia, sehingga menurutnya sudah “lunas”. Amus Besan menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus yang diduga tersebut, dan bukti-bukti terkait telah disampaikan dalam pledoi dengan harapan dapat diterima oleh majelis hakim. **(RN)



More Stories
Sidang Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang Nikel
Sidang Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI 2014–2015 Hadirkan Dua Saksi, Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ