![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan anak usaha PT Telkom Indonesia digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026), dengan agenda mendengar saksi-saksi.
Kasus ini menyeret mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba beserta 10 tersangka lain, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464,93 miliar. Tersangka lainnya adalah Siti Kwarina, Herman Maulana, Alam Hono, Insinyur Nur Hadyanto, Deni Tanujaya, Insinyur Edi Fitra, Oe Edward Wijaya, Komarudin Ibrahim, Andi Hermansyah, Mufti RR Dewi Palupi Kencanasari, dan Rudi Irawan alias Iwan Seregar.
Penuntut umum menyebutkan tindakan para terdakwa memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain, salah satunya memperkaya Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi sebesar Rp113,186,104,600. Nurhandayanto diduga terlibat dalam kongkalikong pengadaan proyek fiktif yang melibatkan empat anak usaha Telkom (PT Infomedia, PT Telkom Infra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta) dengan vendor pada tahun 2016 hingga 2018. Kasus ini pertama kali ditemukan melalui audit internal Telkom sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penasehat Hukum Nurhandayanto, Amos Besan, SH, MH, CPM CPARD, menyampaikan bahwa terdakwa merasa bingung dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp113 miliar. Menurut Nurhandayanto, dirinya telah menyetor uang sebesar Rp92 miliar, yang dibuktikan dengan bukti transfer, invoice, serta pengadaan barang dan jasa seperti baterai dan BTS di beberapa titik di Indonesia, sehingga menurutnya sudah “lunas”.
“Terdakwa tak sedikitpun punya niat tak baik dalam melakukan proyek fiktif. Kami dari tim hukum sementara menyajikan bukti-bukti yang akan diberikan kepada majelis hakim saat pledoi nanti,” ujar Amos.
Nurhandayanto juga menyatakan siap jika PT Telkom masih melakukan penagihan kekurangan. Tim hukum menyebut terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan siap menerima putusan majelis hakim dengan harapan putusan tersebut mempertimbangkan fakta persidangan, pertimbangan HAM, serta berdasarkan hati nurani hakim. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim