Mei 31, 2026

Pledoi Muhammad Syafei Bantah Merekayasa Perkara, PH Juniver Girsang: Tuntutan JPU Tak Berdasar Fakta Sidang

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Terdakwa Muhammad Syafei membacakan nota keberatan dan membantah semua dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/2/2026). Dirinya mengaku hanya diminta menyiapkan dokumen dari perkara lama yang sudah berkekuatan hukum.

Syafei juga membantah dakwaan bahwa dirinya merekayasa perkara dan pengaturan hukum, serta membantah mengatur uang Rp 25 miliar bersama Marcella Santoso dan adanya pertemuan terkait dana tersebut. Ia menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan memberi judul pledoinya “Saya Korban Kriminalisasi”.

Penasehat Hukumnya, Dr Juniver Girsang, SH, MH, mengatakan Syafei tak memiliki peran dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng, baik dalam strategi hukum, administrasi gugatan maupun aliran dana. Sejak Desember 2023, Syafei juga tak lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di Wilmar Group.

JPU menuntut Syafei dengan 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan uang pengganti Rp 9 miliar. Namun Juniver menyatakan bahwa isi surat tuntutan hampir sama dengan surat dakwaan dan tidak didasarkan pada fakta hukum persidangan. Ia bertanya apa gunanya proses pembuktian jika surat tuntutan hanya “copy paste” dari surat dakwaan, agar hakim memiliki dasar yang tepat dalam menjatuhkan putusan.

Juniver juga menyinggung KUHP baru yang menggeser pendekatan distributif menjadi paradigma restoratif dan rehabilitatif yang fokus pada pemulihan keseimbangan dan tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa nota pembelaan bukan untuk mengaburkan fakta hukum, melainkan untuk mendudukkan peristiwa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya, karena itu lebih baik hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkas Juniver. **(RN)