![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara senilai Rp58,2 miliar terhadap terdakwa Tonny Budiman digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Agenda hari itu adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sari Bakti Ana, S.H., bersama anggota majelis Ni Kadek, S.H., dan Sunoto, S.H., serta panitera pengganti Arifin, S.H. Penuntut Umum terdiri dari Sumidi, S.H., Magriba Jayantimala, S.H., dan Fadil Paramajeng, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Doni Budiono, S.H., dan rekan.
Tonny Budiman sebelumnya telah divonis bersalah dan mendapatkan putusan tetap berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 sebagai beneficial owner PT Uniflora Prima (PT UP). Kasus ini bermula pada 2014 ketika PT UP menjual aset senilai US$120 juta yang hasilnya dilarikan ke luar negeri, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp317 miliar akibat tidak penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014.
Terdakwa melakukan skema TPPU atas hasil tindak pidana perpajakan dengan cara menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer ke luar negeri, serta membelanjakannya untuk aset. Sebanyak Rp58,2 miliar aset terkait telah diblokir dan disita, mencakup uang bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah.
Direktorat Jenderal Pajak sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura untuk penyitaan aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, serta berkoordinasi dengan otoritas perpajakan Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan negara lain terkait transaksi lintas negara.
Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. **(RN)



More Stories
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli