Juni 26, 2026

Para Saksi Akui Tak Pernah Dengar Fahrurozi Minta Uang, PH Tommy Santosa: Klien Tak Bisa Buat Kebijakan Non Teknis

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026). Sidang menghadirkan tiga saksi, yaitu Gunawan, Khairul, dan Hayani. Kasus ini melibatkan 13 terdakwa yang didakwa melanggar berbagai pasal UU Tipikor dan UU KUHP.

Saksi Gunawan, yang cukup lama mengenal terdakwa Fahrurozi, mengaku tak pernah melihat isi body beg berwarna-warni yang dibawanya untuk Fahrurozi, meskipun mengira isinya uang karena biasanya demikian. Ia juga menyangkal pernah mendengar Fahrurozi meminta uang dari siapapun dan meragukan pernyataan “saya mengerti” yang tercatat dalam BAP-nya.

Saksi Khairul yang mengenal Fahrurozi sejak 2012 menjelaskan bahwa pergantian jajaran koordinator atau direktur pada Maret 2025 disebabkan kebijakan rolling – bagi yang sudah bertugas lebih dari empat tahun harus diganti, dan bagi direktorat berisiko tinggi bisa diganti meskipun kurang dari empat tahun. Kebijakan ini ditetapkan oleh pimpinan tingkat menteri, wakil menteri, atau dirjen, dan bukan karena masalah non teknis.

Saksi Hayani, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, menyatakan bahwa seorang Plt Dirjen seperti Fahrurozi kemungkinan tidak dapat membuat kebijakan baru seperti kebijakan non teknis, meskipun ia tidak bisa menjawab secara pasti tanpa melihat regulasi terkait. Ia juga menjelaskan bahwa dana perjalanan dinas keluar negeri diberikan dalam bentuk tunai sesuai standar pangkat dan negara tujuan, dan ketentuan ini berlaku juga untuk Fahrurozi yang menggantikannya. Selain itu, Hayani mengaku tidak pernah mengadakan rapat bersama Fahrurozi dan para koordinator untuk membahas hal non teknis. **(RN)