![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kaitan dengan kasus perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (23/1/2026). Sidang menghadirkan saksi ahli TPPU Yunus Husein, yang menegaskan bahwa menukar uang, mentransfer dana, dan mengubah bentuk mata uang menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan cangkang merupakan pola lazim dalam TPPU.
Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Syafei, Dr Juniver Girsang, S.H, M.H, mengajukan pertanyaan terkait status harta yang disita sebelum tempus delicti kasus terjadi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip TPPU, harus ada predicate crime terlebih dahulu yang menghasilkan harta yang kemudian menjadi objek pencucian uang.
Yunus Husein menjelaskan bahwa Pasal 2 UU TPPU menekankan pada harta kekayaan, dengan objek utama hasil kejahatan. Menurutnya, sesuai Pasal 39 Ayat 1 KUHAP Lama, yang dapat disita adalah barang hasil kejahatan. Namun, jika harta tersebut tercampur antara hasil dan bukan hasil kejahatan serta terdapat modus tertentu, penyitaan dapat dilakukan. Menurut putusan Mahkamah Agung, menyita barang bukan hasil kejahatan adalah tindakan melawan hukum.
Juniver juga bertanya terkait beberapa skenario kasus. Dalam contoh penyuapan yang sebagian diterima, ahli menyatakan belum termasuk TPPU. Sedangkan dalam kasus aparat yang dituduh menerima gratifikasi namun memiliki aset jauh lebih besar dari jumlah gratifikasi, ahli menjelaskan bahwa jika LHKPN tidak dilaporkan dengan benar, penyidik dapat menganggapnya sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan yang menjadi bukti tidak langsung untuk memperkuat dakwaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan untuk membedah lebih lanjut penyitaan harta benda terdakwa M. Syafei yang telah dilakukan oleh jaksa.
** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim