Juni 26, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Ammar Zoni, PH Devita Damayana Sebut Tak Ada Bukti Narkoba Saat Penggeledahan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang kasus peredaran narkoba dalam penjara yang melibatkan artis Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Agenda sidang tersebut adalah menghadirkan saksi meringankan dari pihak tersangka.

Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terkait dugaan peredaran sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024, di mana 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Salah satu saksi, Muhammad Febri (teman sekamar Ammar di lapas Oktober 2024 hingga Januari 2025), menyatakan tidak ada bukti narkoba milik Ammar saat penggeledahan. “Yang ditemukan cuma handphone, charger, sama headset bluetooth aja,” ujarnya. Febri juga menyebut tidak pernah melihat Ammar mengonsumsi narkoba, hanya obat-obatan medis seperti vitamin meskipun tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jual beli atau perantara narkotika) sebagai dakwaan utama, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama (memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram) sebagai dakwaan subsider.

Devita Damayana SH dari Posbakum yang mendampingi kelima terdakwa selain Ammar, mengatakan saksi Susandi Sumargo juga menyampaikan keterangan terkait manajemen lapas. Ia menegaskan bahwa keterangan Febri sebagai saksi yang melihat langsung penggeledahan menjadi poin penting, karena tidak ditemukan barang narkotika apapun.

Devita juga mengajukan pertanyaan tentang cara masuknya narkotika ke dalam lapas padahal setiap orang yang masuk diperiksa ketat. “Saya sudah tanyakan kepada petugas lapas dan bahkan pada sidang saksi JPU pun tidak bisa terjawab, pihak penyidik kepolisian juga tak bisa menjawab,” ucapnya. Menurutnya, penilaian terkait keberadaan narkotika akan diserahkan kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan keterangan saksi persidangan.

Pada sidang berikutnya, pihak hukum akan menghadirkan lagi saksi meringankan, termasuk saksi fakta dan saksi ahli. Sidang ini terbuka untuk umum dan diliput banyak media, sehingga masyarakat bisa melihat fakta, bukti, dan saksi-saksi secara langsung. “Masyarakat bisa menilai sendiri apakah memang para terdakwa bersalah, atau ada permainan,” kata Devita.