![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Saksi dan terdakwa Marcela Santoso menyatakan bahwa terdakwa Tian Bachtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, bekerja secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun dalam perkara dugaan perintangan penanganan perkara korupsi. Hal itu ditegaskannya dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Marcela menjelaskan bahwa Tian tidak direkrut untuk pembelaan kliennya, melainkan hanya membantu dengan berbagi informasi dan menjadi pihak konsultasi. Menurutnya, pemberitaan yang diangkat JakTV bertujuan sebagai perimbangan berita, karena hingga saat ini hanya fakta persidangan yang banyak diliput media, sementara sisi lain yang relevan belum terangkat.
“Tidak ada sedikitpun berita yang diangkat untuk merintangi penyidikan jaksa dan penuntutan di persidangan, apalagi berita negatif terhadap pejabat pemerintah,” tegas Marcela.
Ia juga menyebutkan ada dua orang lain, Nico dan Marcos, yang pernah membantu dalam pemberitaan namun telah dipecat. Beberapa pemberitaan mereka di koran lokal dibuat secara mandiri tanpa sepengetahuan Marcela dan dianggap tidak tepat.
Terhadap tuduhan bahwa postingan media mengganggu konsentrasi jaksa, Marcela menyatakan “kayaknya, tidak menggangu”. Sementara Tian Bachtiar menjelaskan bahwa tidak setiap video yang dia kirimkan kepada Marcela langsung diposting, dan ia juga menerima konten dari teman-teman.
Marcela juga mengungkapkan bahwa ia menggelar seminar-seminari dengan tema keadilan hukum, yang terinspirasi oleh Jak Forum dan diharapkan dapat menjadi Jakarta Justice Forum. Konsep dan tema berasal dari dirinya, sementara Tian membantu dalam menyusun sudut pandang dan peliputan yang dikerjakan secara teknis oleh karyawan JakTV. Transaksi terkait pelaksanaan seminar dilakukan dengan JakTV, bukan secara pribadi kepada Tian.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga orang, yaitu Adhiya Muzakki (buzzer), Junaidi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bachtiar. Mereka disebut terlibat dalam upaya membentuk opini publik negatif untuk mengganggu penanganan perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, Penasihat Hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, S.H., menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan. “Pak Tian hanya mengangkat beberapa point yang merupakan fakta persidangan. Tak ada berita dimaksudkan untuk merintangi proses penyidikan,” ucapnya.



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim