Juni 25, 2026

Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Nadiem Makarim PH Dodi Abdulkadir : Terima Putusan dan Minta Hasil Audit BPKP

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusatara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada sidang Senin (12/1/2026). Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB bersama tiga terdakwa lainnya. Ia terancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa keberatan formal yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena lebih menyangkut aspek pembuktian perkara. Sementara itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal sesuai ketentuan hukum.

Usai sidang, Penasehat Hukum Dr. Ari Yusuf membacakan surat dari Nadiem yang menyatakan bahwa ia akan selalu menghormati hukum. Nadiem menyampaikan bahwa Google telah membuka suara dan menjelaskan tidak ada konflik kepentingan, karena perusahaan tersebut hanya sebagai penyedia software dan bukan vendor pengadaan. Google juga menyebut Chromebook adalah laptop nomor satu dunia untuk pendidikan yang bisa digunakan tanpa internet.

“Saya telah meminta Go To untuk membuka suara mengenai tuduhan menerima keuntungan Rp 809 miliar. Dokumentasi Go To lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeser pun dana atau keuntungan, bahkan dana itu seutuhnya kembali ke PT AKAB,” tulis Nadiem.

Penasehat Hukum lainnya, Dr. Dodi Abdulkadir, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela hakim. Ia menekankan pentingnya menghadirkan laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP sebelum pemeriksaan saksi, mengingat sebelumnya kerugian tersebut hanya diberikan pada akhir persidangan yang dinilai sebagai preseden buruk.

Ari Yusuf mendesak agar hasil audit BPKP diserahkan jaksa sebelum sidang pada 19 Januari mendatang. “Tanpa itu, pihaknya akan menolak mengikuti sidang,” ujarnya. Nadiem juga menyampaikan harapannya agar sidangnya menjadi sumber penerangan fakta dengan data, bukan perdebatan narasi. “Saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” pungkasnya.

**(Rika)