![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dijatuhi vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini menyatakan Danny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsidi 6 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Majelis Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir sejumlah rekening Danny di beberapa bank antara lain CIMB Niaga, BSI, Mandiri, BNI, BCA, serta beberapa deposito di BNI.
Usai persidangan, Danny menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan meskipun merasa kecewa. Menurutnya, beberapa fakta persidangan tidak dipertimbangkan, seperti Surat Dirjen Migas September 2021 yang merevisi aturan sehingga transaksi bisa dijalankan, serta Permen 06 dan Permen 04 tahun 2018 yang mengadopsi Pasal 12 ayat 4.
“Saya berharap menjadi yang terakhir, karena keputusan bisnis yang diambil oleh segenap direksi perusahaan sebagai perseroan bisa ditafsirkan berbeda di luar konteks bisnis. Bagaimana upaya menjaga amanah dan melakukan inovasi justru dianggap penyimbangan dan dipidana,” ujar Danny.
Penasehat Hukum FX Michael Shah menyatakan hal itu sangat tidak masuk akal, mengingat Danny tidak menerima apa-apa namun vonisnya lebih besar dari yang menerima keuntungan. Ia juga menyampaikan kesedihan karena Danny dianggap sebagai inisiator kasus, padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas.
“Meskipun majelis mengakui ini keputusan kolektif-kolegial, tapi kesannya dipaksakan karena Danny dianggap sebagai pengusung kerja sama ini, padahal itu adalah tugasnya,” jelas Michael, yang menambahkan akan mempelajari kembali pertimbangan hakim sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Di akhir tuturannya, Danny meminta perhatian pemerintah terutama Presiden Prabowo, menyampaikan bahwa jika hal serupa berlanjut, Direksi BUMN baik yang sudah maupun masih menjabat berpotensi terjerat pidana.
“Kami sebagai pengurus BUMN adalah prajurit yang menjaga aset negara, namun hari ini tidak hanya dituduh tetapi juga dipidana dan dihukum. Fakta bahwa tidak ada keuntungan pribadi dan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis sudah terungkap di persidangan, tapi tidak dipertimbangkan dalam putusan,” pungkas Danny. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim