Mei 24, 2026

PH Jevon Varian Gideon Sayangkan Saksi Sidang Pembiayaan Fiktif Telkom Sering Katakan Lupa

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang dugaan pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026), dengan menghadirkan dua saksi dan sembilan terdakwa yang hadir, yaitu Rudy Irawan, Herman Maulana, Alam Holo, Eddy Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, Denny Tannudjaya, Edward Wijaya, dan Dewi Palupi.

Perkara ini menyeret sejumlah mantan pejabat Telkom dan pimpinan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proyek-proyek fiktif melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkom Infra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Total nilai proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp 431,73 miliar, yang dilakukan bersama sembilan perusahaan vendor dengan nilai proyek masing-masing sebagai berikut:

– PT ATA Energi: Rp64,44 miliar
– PT International Vista Quanta: Rp22          miliar
– PT Japa Melindo Pratama: Rp60,5 miliar
– PT Green Energy Natural Gas: Rp45,27      miliar
– PT Fortuna Aneka Sarana Triguna:             Rp13,2 miliar
– PT FCN: Rp67,41 miliar
– PT VSC Indonesia Satu: Rp33 miliar
– PT Cantya Anzhana Mandiri: Rp114,94       miliar
– PT Batavia Prima Jaya: Rp10,95 miliar

Secara keseluruhan terdapat 11 terdakwa, terdiri dari mantan pejabat Telkom (August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Alam Hono) dan pihak swasta (AIM, Denny Tanudjaja, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, Dewi Palupi Kentjanasari, Rudi Irawan).

Penasihat Hukum terdakwa Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama), Jevon Varian Gideon, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak terikat dengan SOP Telkom dan berada di luar pertanggungjawaban terkait hal tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembuktian kerugian negara dari pihak jaksa atau keterangan saksi, dan beberapa kasus yang dianggap belum siap justru sudah disidangkan.

Selain itu, Jevon mengatakan hakim telah memberi keleluasaan dalam bertanya, namun sedikit terbentur karena saksi sering menyatakan lupa atau tidak tahu padahal menurut pandangannya mereka seharusnya mengetahui informasi terkait.” Tandas Jevon. **(Rika)