![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan perkara dugaan penghasutan terkait ajakan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis pada demonstrasi Agustus 2025 digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang Kusumatmadja 4 Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.
Keenam orang terdakwa dalam kasus ini adalah:
– Delpedro Marhaen (admin akun Instagram @lokataru_foundation)
– Muzaffar Salim (staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar)
– Syahdan Husein (admin akun Instagram @gejayanmemanggil)
– Khariq Anhar (admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat)
– Rayhan Arya Putra (admin akun IG @RAP, pembuat tutorial bom molotov, dan koordinator kurir lapangan)
– Figha Lesmana (pemilik akun TikTok @figh yang mengajak pelajar berunjuk rasa)
Pada sidang dengan nomor perkara 742/Pid.Sus-TPK/2025 ini, hanya empat terdakwa yang menghadiri, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Agenda persidangan adalah mendengar putusan sela.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, S.H, M.H, bersama anggota H. Sunoto, SDH, M.Kn, dan Dr Rosana Kesuma Hidayah, SH, M.Si. Panitera pengganti yang hadir adalah Deni Cahya Kusuma, S.H.
Tim Penuntut Umum diwakili oleh Merlyn Pardede, S.H, M.H, Daru Iqbal Mursid, S.H, dan Yoklina, S.H. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Afif Abdul Qoyim, S.H, Muhammad Al Ayubi Harahap S.H, dan rekan.
Terdakwa didakwakan berdasarkan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 160 KUHP; Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. **(RN)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual