![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Advokat Juniver Girsang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi-saksi dalam sidang kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, guna mengklarifikasi kaitan kliennya M. Syafei dengan pemberian uang Rp 20 miliar yang diduga sebagai suap kepada hakim untuk meloloskan empat korporasi terkait.
Dari keterangan saksi pada sidang Rabu (7/1/2026) dan sidang sebelumnya, tidak ditemukan bukti atau keterangan yang menunjukkan M. Syafei terlibat dalam perencanaan penyogokan. Saksi Dewi Maya Bernadicta Barus (Head Legal Permata Hijau Palm Oleo) dan Maria Tinara Mamora (Konsultan Hukum DSP Law Firm, eks staf AALF) menyatakan tidak mengenal M. Syafei dan tidak pernah mendengar namanya dalam rencana pemberian uang tersebut.
Pada sidang Kamis (7/1/2026) yang menghadirkan terdakwa Arif Nuryanta dan Djuyamto, Arif juga menyatakan tidak mengenal M. Syafei. Saat ditanya terkait pembicaraan tentang persiapan uang Rp 20 miliar dalam pertemuan dengan Wahyu Gunawan di Resto Seafood Kelapa Gading, Arif menjawab bahwa nama Syafei tidak pernah disebutkan. Arif mengaku baru mengenal Syafei saat berada di tahanan dan mengetahui bahwa Syafei berasal dari Wilmar, namun sebelumnya tidak pernah mendengar namanya terkait rencana penyogokan.
Juniver juga mendalami keterangan saksi dari AALF terkait dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa rekayasa yuridis dan pembelaan yang disampaikan Marcela, Junaidi, serta tim hukum AALF disetujui oleh M. Syafei, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan surat kuasa untuk mengajukan gugatan PTUN dan perkara lainnya. Namun, saksi membantah dakwaan tersebut dan menyatakan telah bekerja sesuai dengan SOP serta regulasi korporasi yang berlaku. Saksi menjelaskan bahwa pengajuan gugatan PTUN memiliki dasar yuridis dan perundang-undangan yang jelas, dengan mengambil acuan press-release dan laporan akhir tahun dari website Ombudsman terkait pemeriksaan tahun 2022.
Setelah sidang, Juniver Girsang menyatakan bahwa uang Rp 5 miliar yang diterima hakim berasal dari pengacara Ariyanto dan rekannya, bukan dari M. Syafei. Menurutnya, M. Syafei tidak mengetahui tentang transaksi keuangan tersebut, bahkan beberapa hakim juga menyatakan tidak mengenal Syafei atau pernah bertemu dengannya.
“Para hakim sudah terima uang itu dari para pengacara, yaitu Ariyanto cs. Saksi bilang tak kenal Syafei, tak jumpa Syafei, dan tidak menerima dari Syafei. Jadi, terlalu sumir kita mengatakan uang itu ada kaitannya dengan Syafei. Hari ini kita buktikan, ternyata tidak ada kaitannya dengan Syafei. Ia tidak tahu adanya transaksi tersebut,Syafei di sini sebagai korban,” pungkas Juniver Girsang. **(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual