Juni 10, 2026

Saksi Titin Jelaskan Bonus Karyawan Wilmar Group Berdasarkan Performance; PH Juniver Girsang: M Syafei Bekerja Profesional

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi kepada hakim, dan persekongkolan jahat untuk menggagalkan proses hukum terkait kasus minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi sektor CPO, yang kemudian ditemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staff legal PT Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bachtiar (Direktur pemberitaan JakTv).

Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi, antara lain Monik Berlinda Aswanto (Corporate Legal Wilmar Group), Indah Kusumawati (eks karyawan AALF/direktur bisnis support), Titin Indah Lestari (eks staff keuangan AALF), dan Agus Seno Aji (Supir Marcella).

Penasehat Hukum M. Syafei, Dr. Juniver Girsang, menyatakan bahwa segala tindakan M. Syafei dalam menangani perkara dilakukan secara profesional sebagai staf hukum perusahaan. Ia menolak dakwaan bahwa M. Syafei mengetahui, menyiapkan, atau menyerahkan uang Rp 20 miliar maupun Rp 60 miliar.

Saksi Titin Indah Lestari mengaku tidak pernah bertemu dengan M. Syafei dan menegaskan tidak ada invoice yang ditagih kepada beliau, serta tidak ada pemberian apapun dari AALF kepada M. Syafei. Ia juga menyatakan bahwa dakwaan M. Syafei menyiapkan uang Rp 20 miliar tidak benar. Titin menjelaskan bahwa setelah putusan onslag perkara pidana korporasi, ada pertemuan di Equity Tower (yang tidak dihadiri M. Syafei) untuk menanyakan batas waktu pengajuan banding. Selain itu, Titin mengatakan bahwa tiap tahun karyawan Wilmar mendapatkan bonus minimal lima kali gaji pokok, yang didasarkan pada performance.

Saksi Indah Kusumawati juga mengaku tidak pernah mendengar isu M. Syafei dan Ariyanto menyiapkan uang untuk urusan perkara, termasuk cerita tentang Ariyanto menyampaikan bahwa Syafei akan datang membawa uang di lapangan parkir. Ia menegaskan semua urusan keuangan dan invoice diselesaikan di kantor, tanpa transaksi “liar”.

Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  ** (Rika)