![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara kasus suap, gratifikasi, korupsi terkait penanganan perkara minyak goreng, serta tindak pidana pencucian uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang, pada Rabu (17/12/2025).
Perkara ini menyeret enam terdakwa, yaitu Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur pemberitaan JakTv).
Terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso (dari Kantor AALF/LKBH Mitra Justitia) diduga memberi suap kepada Majelis Hakim. Sementara itu, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar diduga berupaya menghambat proses perkara melalui skema social engineering, pemberitaan dengan narasi negatif, dan penghilangan barang bukti.
Kasus berawal dari vonis lepas sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi sektor CPO, yang setelah pendalaman menunjukkan indikasi pemufakatan antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim.
Pada sidang ini, agenda utama adalah pemeriksaan empat saksi, yaitu Monik Berlinda Aswanto (Corporate Legal Wilmar Group), Indah Kusumawati (eks karyawan AALF/direktur bisnis support), Titin Indah Lestari (eks staff keuangan AALF), dan Agus Seno Aji (supir Marcella).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H., bersama hakim anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., serta panitera Pudji Sumartono, S.H. Tim Penuntut Umum terdiri dari Triyana, S.H., Prabowo, S.H., dan Sigit Sadewo, S.H., sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat, S.H., Sugiono, S.H., dan rekan.
Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) huruf 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim