Juni 26, 2026

Jimmy Masrin Divonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Kredit LPEI, PH Soesilo Aribowo Sebut Banyak Fakta Persidangan Diabaikan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan terdakwa Newin Nugroho, Susy Mira Dewi, dan Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan sebagai berikut:

– Newin Nugroho: 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsidi 4 bulan kurungan.
– Susy Mira Dewi: 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsidi 4 bulan kurungan.
– Jimmy Masrin: 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta dengan subsidi 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551 dengan subsidi 4 tahun kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah menghambat upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Setelah putusan dibacakan, Jimmy Masrin menyampaikan rasa kecewanya namun tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Saya kecewa sih. Memang ini perjalanan persidangan, saya hormati, namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tak digunakan. Mudah-mudahan ada masa depannya. Soal mau banding, saya pikir-pikir dulu, perlu waktu, sekarang saya lagi kurang tenang,” ujarnya kepada awak media.

Penasehat hukum Jimmy Masrin, PH Soesilo Aribowo, juga menyatakan menghormati putusan namun sangat kecewa terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan. Menurutnya, majelis hakim tidak mengurai secara jelas perbedaan peran antara Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur, padahal faktanya masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda. Soesilo menegaskan bahwa Jimmy tidak mengetahui beberapa hal teknis dan operasional terkait penyimpangan penggunaan dana yang disebutkan dalam putusan.

Soesilo juga kecewa karena putusan tidak menyebutkan mengenai kepailitan, cicilan, dan angsuran yang seharusnya menjadikan kasus ini masuk dalam domain hukum perdata. “Ketika dikutip Pasal 18, kerugian negara itu tidak disebutkan. Kalau disinggung bahwa sudah ada cicilan dan angsuran, maka itu menjadi domain hukum perdata. Supaya dipaksakan masuk hukum pidana, maka itu tidak disinggung, malah disinggung adalah Pasal 18. Jadi sangat aneh,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut ada beberapa penyebutan keliru dalam putusan, seperti nama ahli yang tidak dikenal pihaknya. Soesilo juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang disebut sebesar Rp 32 miliar dan uang pengganti USD 32 juta lebih, karena menurut data yang dimilikinya, jumlah tersebut tidak sesuai dan hanya sebesar USD 29 juta yang sebenarnya merupakan sisa cicilan.

“Akhirnya, saya kira semua berantakan. Seharusnya majelis hakim berada di tengah untuk memberi perimbangan, dan tidak berbelit-belit. Majelis harus bisa menegaskan apa hak dari Jimmy,” pungkas Soesilo. **(Rika)