![]()
Jakarta – MCN.com – Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan PT Kertas Leces mengungkapkan kecewa karena Menteri Keuangan Purbaya tidak hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal sudah dua kali dipanggil. Bahkan tidak ada perwakilan maupun kuasa hukum dari Kementerian Keuangan yang menghadiri agenda tersebut.
Mediasi yang digelar pada Selasa (16/12/2025) merupakan batas akhir setelah jangka waktu 30 hari sejak 18 November 2025. Acara dibuka oleh mediator Dr Hotmaria Sijabat, SH, MH, namun pihak tergugat tidak tampak hadir. Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, SH selaku Kuasa Hukum Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR-AKRAB) PT Kertas Leces.
Menurut Eko, ini merupakan kalinya kelima Menteri Purbaya tidak hadir sebagai pihak tergugat, dan sudah dua kali pemanggilan berturut-turut yang tidak dihadiri bahkan oleh 17 orang kuasa hukum Kemenkeu yang tercatat. Mediasi akhirnya dinyatakan gagal secara formil bukan karena tidak mencapai kesepakatan materi, melainkan karena pihak tergugat tidak memenuhi kewajiban hadir.
Konsekuensinya, pihak tergugat dinyatakan beretiket buruk, tidak patuh hukum, dan dianggap melecehkan peradilan. Gugatan kemungkinan akan diputus secara “verstek” atau tanpa kehadiran tergugat, dan mediator akan menyampaikan hal ini kepada Majelis Hakim berdasarkan risalah mediasi.
Eko menyatakan bahwa hal ini menunjukkan sikap hukum yang kurang baik dari pejabat pemerintah. Ia juga mengutarakan dugaan, apakah hal ini merupakan kesengajaan atau karena ketidaktahuan akibat tidak diberitahu oleh bawahannya. Paguyuban karyawan akan menyikapi hal ini secara serius, dengan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Ombudsman, Presiden, DPR, atau bahkan menggelar sholat bersama di Masjid Istiqlal dengan meminta Menteri Agama sebagai imamnya. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim