![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan agunan dengan terdakwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Versakom Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini berawal ketika PT Versakom mengajukan pinjaman modal ke BRI. Karena kekurangan agunan, perusahaan tersebut meminta untuk meminjam sertifikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja untuk dijadikan jaminan. Namun, Rudi tidak pernah sepakat meminjamkan sertifikat maupun menandatangani dokumen perjanjian, meskipun sertifikat mereka kini berada di penguasaan bank.
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pembela Rudi. Seluruh keterangan saksi menguatkan bahwa Rudi tidak pernah hadir maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit tahun 2017.
Saksi pertama menjelaskan bahwa selama proses pinjam-meminjam antara Versakom dan BRI Cabang Cut Mutia, klien sama sekali tidak hadir, meskipun nama mereka tercantum sebagai penjamin dalam dokumen. Saksi kedua juga mengkonfirmasi bahwa pada hari yang sama, Rudi berada di lokasi lain dan menghabiskan waktu seharian untuk mengeluhkan permintaan menjadi penjamin.
Kuasa Hukum Rudi, Basuki S.H., M.H., menyampaikan bahwa persidangan berlangsung lancar. Ia menegaskan bahwa dokumen perikatan antara BRI dan Versakom menyiratkan kehadiran Rudi pada penandatanganan, padahal faktanya tidak demikian.
Basuki menyatakan bahwa kewajiban pembayaran utang melekat pada PT Versakom sebagai penerima pinjaman. Oleh karena itu, ia meminta agar BRI mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.
“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertifikat itu harus dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya, sekaligus berharap proses hukum berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. **(RN)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan