![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada sidang yang berlangsung Senin, 24 November 2025, agendanya adalah pembacaan pleidoi dari tiga terdakwa yang berasal dari PT Petro Energy. Namun, terdakwa Jimmy Masrin tidak dapat hadir, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut:
– Newin Nugroho: 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
– Susy Mira Dewi: 8 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
– Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak tepat dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Waldus berargumen bahwa kasus ini sebenarnya sudah inkrah dalam perkara perdata dengan adanya putusan kepailitan yang telah dieksekusi dengan itikad baik melalui penjualan order pailit dan pembayaran yang berjalan sejak 2022 hingga 2025. Pembayaran ini dilakukan melalui holding mereka dan diambil alih oleh dua korporasi lain, yang satu akan berakhir pada Desember 2025 dan yang kedua pada 2028.
“Setelah kita hitung, karena perbedaan selisih kurs, pada 2028 nanti akan ada pembayaran Rp 1,2 triliun dari yang seharusnya Rp 824 miliar karena selisih kurs. Kurs dihitung lewat harga pasar, jadi tidak datar,” jelas Waldus.
Waldus juga menyoroti bahwa JPU menuntut adanya kerugian keuangan negara dengan mengadopsi angka-angka pembayaran. “Jika mereka mengadopsi angka-angka pembayaran, itu berarti mereka sebenarnya setuju dengan perkara perdata itu. Jadi, di satu sisi mereka memegang data pembayaran, tetapi di sisi lain mereka tidak setuju bahwa itu ada dalam wilayah tindak pidana korupsi. Ini tidak berdasar,” tegasnya.
Waldus juga mempertanyakan mengapa tersangka dari penyelenggara negara sampai saat ini belum dihukum, yang menurutnya melanggar asas penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. “Aturan tindak pidana korupsi itu untuk penyelenggara negara. Bagaimana mereka menghukum orang awam tanpa mengadili induknya? Saya baru punya pengalaman berperkara seperti ini,” tambahnya.
Waldus menegaskan bahwa tidak lazim kasus perdata diangkat menjadi kasus pidana, mencontohkan kasus Indosurya yang bebas di tingkat pengadilan pertama karena masuk pidana umum.
“Pembelaan kita, misalnya soal uang pengganti. Pasal 4 itu berlaku saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ada bukti, baru dikembalikan. Ini dari 2022. Jika ini dieksaminasi, ini membuat citra kurang baik, mengganggu jalannya korporasi, dan memberikan citra buruk kepada pengusaha asing. Korporasi mereka itu punya pegawai 7000 orang,” ujar Waldus.
Waldus berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk berbuat benar. “Artinya, perbuatan itu tetap ada, tapi tidak berada dalam wilayah korupsi,” pungkasnya. **(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual