April 30, 2026

Juniver Girsang Ungkap Saksi Kunci: M. Syafei Tak Terlibat Suap Dalam Sidang Lanjutan Kasus CPO

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan M. Syafei, yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada hakim.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Effendi ini menghadirkan saksi Johanes Bosco Maranatha, mantan Head of Legal Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Keempat terdakwa juga hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa M. Syafei, Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H, menggali informasi dari saksi Johanes Don Bosco mengenai metode, kronologi, dan proses analisis informasi yang dilakukan selama tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Johanes Don Bosco mengonfirmasi bahwa sebagai profesional, semua proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa timnya mengutamakan data primer yang diambil langsung di lapangan, sementara data sekunder digunakan sebagai pelengkap. Selain itu, Johanes menyatakan tidak ada kendala selama proses penyelidikan.

Usai sidang, Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H, menyampaikan kepada media bahwa sidang berjalan dengan baik meskipun belum masuk pada pokok perkara. Juniver menekankan bahwa peran M. Syafei hanya sebagai perwakilan Wilmar Group dan yang bersangkutan tidak mengetahui adanya praktik suap. Keterangan ini diperkuat oleh saksi Johanes Don Bosco dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini bermula dari putusan lepas yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Maret 2025. Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menemukan adanya kejanggalan di balik putusan tersebut dan membongkar dugaan suap terhadap hakim yang berujung pada vonis bebas. Aryanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.  **(Rika)