Mei 29, 2026

PH Waldus Situmorang Sebut Tuntutan Jaksa Untuk Jimmy Masrin Keliru: Kasus Perdata Dipaksakan Jadi Pidana

Spread the love

Loading

Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jimmy Masrin 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan. Selain Jimmy Masrin, JPU juga menuntut Newin Nugroho 6 tahun penjara dan Susy Mira Dewi 8 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya adalah petinggi di PT Petro Energy.
17 November 2025

JPU mendakwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, bekerja sama dengan dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Menurut JPU, pemberian fasilitas kredit LPEI bermotif manipulasi dokumen, penggunaan invoice yang tidak benar, dan manipulasi dana untuk menutupi utang perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menyatakan bahwa tuntutan jaksa keliru secara mendasar. Menurutnya, jaksa tidak memahami transaksi yang terjadi antara PT Petro Energy dan LPEI.

“Pembayaran yang dilakukan PT Petro Energy kepada LPEI merupakan kewajiban kontraktual, yang timbul dari perjanjian pembiayaan, bukan pengembalian kerugian negara seperti yang dimengerti oleh jaksa,” tegas Waldus usai sidang.

Waldus menjelaskan bahwa uang yang dipakai Petro untuk membayar LPEI dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh jaksa. Ia menekankan perbedaan antara “pengembalian” dan “pembayaran”. “Ini sudah 4 tahun dilakukan pembayaran, bahkan yang USD 10 juta itu tinggal USD 500 lagi. Tidak ada keterlambatan satu kali pun, dan dibayar bunga semuanya, sehingga tinggal satu termin lagi untuk yang USD 10 juta,” jelasnya.

Dengan demikian, Waldus berpandangan bahwa kasus ini seharusnya merupakan kasus perdata, bukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Ia mempertanyakan mengapa pembayaran utang kepada LPEI dipersepsikan sebagai pengembalian dana ke rekening negara.

Waldus juga menyoroti bahwa PT Petro Energy telah melakukan pembayaran sebesar USD 9,5 juta untuk fasilitas yang USD 10 juta, dan telah 7 kali melakukan pembayaran untuk fasilitas USD 50 juta, dengan waktu pembayaran yang masih berjalan hingga jatuh tempo pada 2028. Semuanya berjalan normal tanpa indikasi pelanggaran atau upaya menghindar dari kewajiban.

Lebih lanjut, Waldus mempertanyakan mengapa Jimmy Masrin disebut berbelit-belit, padahal dia adalah komisaris yang jarang bicara, dan semua terjadi karena peran direksi. Ia menduga hal ini sengaja dilakukan agar tuntutan 11 tahun untuk Jimmy Masrin memiliki dasar hukum.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Waldus menegaskan akan berjuang habis-habisan. “Pertama, ini uang sudah dibayar secara termin sesuai perjanjian. Ini sudah jadi hukum yang mengikat antara Petro dan LPEI,” tegasnya. Ia berpendapat bahwa perjanjian bisnis harus dipandang sebagai hukum yang mengikat kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 juncto 1338 Perdata. “Kenapa sekarang, ini dicampur dengan hukum publik, pidana?” pungkas Waldus. ***(Rika)