![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memimpin jalannya persidangan. 17 November 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya berencana menghadirkan dua saksi, yaitu pengawas internal BUMN, Prayogi, dan konsultan ahli hukum keuangan negara, Hernold Makawimbang. Namun, Majelis Hakim menolak kehadiran Hernold Makawimbang karena tidak memenuhi aturan persidangan daring yang mengharuskan saksi berada di ruang pengadilan atau kantor kejaksaan.
Dalam kasus ini, empat terdakwa, yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO), didakwa atas dugaan kerugian negara senilai Rp 34,51 miliar.
Erdi Surbakti, penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayanti, menyoroti audit internal BNI yang dianggap hanya menyalin temuan audit sebelumnya tanpa verifikasi ulang. Menurutnya, hal ini tidak memenuhi standar pemeriksaan yang objektif dan dijadikan dasar penyidikan yang kurang tepat.
“Tidak ada hasil review, tapi dipakai begitu saja pemeriksaan yang dulu. Apakah itu obyektif?” tanya Erdi dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa dokumen dan laporan audit tidak menggambarkan proses verifikasi yang lengkap, dan auditor seharusnya tidak menarik kesimpulan tanpa menguji kembali fakta dan prosedur.
Saksi Suprayogi, dalam keterangannya, menyatakan bahwa hasil audit tidak perlu diulang dan auditor tetap dapat menarik kesimpulan meski tidak melakukan pemeriksaan dari awal.
Usai sidang, Erdi Surbakti juga menyampaikan keberatannya terkait dasar perhitungan kerugian negara dan keaslian berkas audit yang diajukan dalam perkara ini. Ia menyayangkan ketidakpastian mengenai keaslian berkas audit yang bahkan diakui oleh auditor sendiri.
“Kebenaran itu kalau kita belum bisa dipastikan berkas hasil auditnya, apalagi itu juga diakui oleh auditornya sendiri, maka sulit untuk membenarkan hasil audit itu,” ujarnya. Ia meminta hakim untuk lebih tegas menjalankan peradilan secara baik dan objektif, serta memastikan keaslian bukti-bukti yang diajukan.
Erdi juga menyoroti adanya kesimpulan prematur dalam audit terkait penggunaan kredit yang belum dapat dipastikan secara menyeluruh oleh auditor. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang mendalam dan utuh terhadap seluruh aspek terkait kredit, termasuk potensi faktor-faktor lain yang mempengaruhi posisi kredit KUR BNI.
“Kami meminta jangan-jangan ada persoalan yang mendasari faktor-faktor lain sehingga BNI itu sendiri posisi kredit KUR, kalau bisa kita audit secara obyektif, kemungkinan bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” tambahnya.
Erdi berharap agar JPU dapat menunjukkan bukti-bukti terkait kerugian yang dimaksud secara obyektif dan profesional selama pemeriksaan berlangsung. ** (Rika)



More Stories
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara