Mei 7, 2026

Sidang Perkara Jual Beli Gas PT PGN dan Isar Gas, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Keliru

Spread the love

Loading

Jakarta Pusat – MCN.com – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Danny Praditya, FX. L. Michael Shah, menyatakan bahwa dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya keliru. Menurutnya, hasil audit internal PT PGN yang dijadikan dasar dakwaan merupakan kekeliruan. 13 November 2025

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menghadirkan terdakwa Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019). Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas.

Dalam sidang, JPU menghadirkan dua saksi dari PT PGN, yaitu Direktur Infrastruktur dan Teknologi, Dilo Seno Widagdo, dan Head Internal Audit, Helmy Setiawan. Dilo Seno Widagdo menjelaskan bahwa keputusan kerja sama antara PT PGN dan Isar Gas telah melalui evaluasi bisnis, alokasi pasar, dan prinsip kehati-hatian. Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan potensi pasar, kesiapan infrastruktur, serta dampak sosial-ekonomi, dan tetap mengacu pada analisis teknis dan rekomendasi dari pusat. Terkait potensi pendapatan USD 15 juta, Dilo menegaskan bahwa angka tersebut adalah proyeksi yang telah dikaji oleh bagian keuangan sebelum diajukan ke Direktorat.

Menanggapi hal tersebut, FX. Michael Shah berpendapat bahwa audit yang dijadikan dasar dakwaan JPU keliru karena berasumsi bahwa uang yang dikeluarkan adalah untuk akuisisi, padahal sebenarnya untuk jual beli gas. Ia juga menyatakan bahwa semua keputusan yang diambil oleh Direksi PGN saat itu adalah keputusan bisnis yang bertujuan memperkuat pasokan gas dan mempertahankan konsumen PGN.

“Itu merupakan keputusan bersama, yang sudah melalui mitigasi secara saksama. Seharusnya jaksa pun ketika melihat konteks perjanjian itu harus melihat alasan dari Direksi PGN,” ujar Michael kepada awak media usai sidang.

Michael juga membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa aset pipa yang dijadikan jaminan dalam kerja sama tersebut kini bernilai USD 23 juta, melampaui nilai uang muka yang diberikan.

“Pipanya sekarang sudah dibeli orang dengan harga USD 23 juta, melampaui USD 15 juta,” tegasnya.

Michael Shah menekankan pentingnya menjunjung fakta persidangan dan meminta semua pihak untuk sejalan dengan fakta yang ada.**(Rika)