Mei 7, 2026

Pembacaan Duplik Pihak Terdakwa Perkara ASDP, PH Soesilo Aribowo: JPU Keliru Tafsir UU Tipikor

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Perkara akuisisi saham PT Jambatan Nasional (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) sebagai terdakwa. JPU mendakwa mereka merugikan keuangan negara.

Dalam pembacaan duplik, penasihat hukum ketiga terdakwa, Gunadi Wibakso, menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri oleh terdakwa dalam perkara ini, dan hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Gunadi menegaskan bahwa seluruh keputusan operasional kapal berada di tangan internal perusahaan, bukan pihak pribadi.

Gunadi Wibakso juga menyampaikan bahwa JPU keliru menafsirkan ketentuan hukum Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tunduk pada mekanisme korporasi.

Usai sidang, Ketua Tim Hukum para terdakwa, Soesilo Aribowo, menyoroti relevansi penerapan undang-undang baru BUMN dan mempersoalkan kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Sebenarnya ada dua hal yang penting, yang pertama, berlakunya UU BUMN. Kalau ini tidak disampaikan dalam duplik, kesannya seakan-akan di DPR, yang bikin UU baru BUMN itu apa maksudnya. Mau tidak mau, kita dalam rangka penegakan hukum, UU BUMN yang baru itu mutlak harus diberlakukan di sini, lebih khusus terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang ada kerugian negara,” ujar Soesilo kepada media.

Soesilo menegaskan bahwa UU BUMN yang baru harus diberlakukan dan teori hukum yang ada harus dipatuhi, termasuk asas retroaktif.

“Poin kedua, sekali lagi kita hanya menegaskan dan menegakkan hukum yang ada, yang sudah diatur dalam UU kita. Tetap kami mengatakan bahwa yang berwenang melakukan deklarasi adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” tambahnya.

Soesilo menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara memiliki batasan dan metode yang harus dipenuhi.

“Bukan asal orang ahli hitung lalu boleh menghitung. Ada metode-metode yang dipakai, ada sertifikasi, harus dengan cara investigasi, tidak bisa orang lulusan ekonomi kemudian menghitung atau akuntan. Harus memenuhi syarat. Itu yang menjadi atensi kami,” jelasnya.

Soesilo berkeyakinan bahwa hasil audit KPK tidak bisa diberlakukan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

“Saya optimis, Selain dari adanya undang-undang BUMN yang baru itu, juga dari beberapa unsur yang dituduhkan kepada para terdakwa itu, semuanya bisa terjawab dengan baik. Saya ingin para terdakwa bisa dibebaskan,” pungkas Soesilo. **(Rika)